Pasal 44
(1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum.
(2) Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
Pasal 49
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil
kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
(2) Penetapan Upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan
pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah
minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.
(4) Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari
Upah minimum kabupaten/kota di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
PENJELASAN
Penjelasan Pasal 44
Ayat (2)
Formula perhitungan Upah minimum:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt )}
Keterangan:
UMn : Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt : Upah minimum tahun berjalan.
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode
September tahun berjalan.
Δ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik
Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I
dan II tahun berjalan.
Formula perhitungan Upah minimum adalah Upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil
perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun
berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan.
Contoh:
UMt : Rp. 2.000.000,00
Inflasit : 5 %
Δ PDBt : 6 %
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
UMn = Rp. 2.000.000,00 + {Rp. 2.000.000,00 x (5% + 6%))
= Rp. 2.000.000,00 + {Rp. 2.000.000,00 x 11%} = Rp. 2.000.000,00 + Rp. 220.000,00
= Rp. 2.220.000,00
Upah minimum tahun berjalan sebagai dasar perhitungan Upah minimum yang akan ditetapkan dalam
formula perhitungan Upah minimum, sudah berdasarkan kebutuhan hidup layak.
Penyesuaian nilai kebutuhan hidup layak pada Upah minimum yang akan ditetapkan tersebut secara
langsung terkoreksi melalui perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan inflasi tahun berjalan.
Upah minimum yang dikalikan dengan inflasi ini akan memastikan daya beli dari Upah minimum tidak
akan berkurang. Hal ini didasarkan jenis-jenis kebutuhan yang ada dalam kebutuhan hidup layak juga
merupakan jenis-jenis kebutuhan untuk menentukan inflasi. Dengan demikian penggunaan tingkat inflasi
dalam perhitungan Upah minimum pada dasarnya sama dengan nilai kebutuhan hidup layak.
Penyesuaian Upah minimum dengan menggunakan nilai pertumbuhan ekonomi pada dasarnya untuk
menghargai peningkatan produktivitas secara keseluruhan. Dalam pertumbuhan ekonomi terdapat
beberapa faktor yang mempengaruhi, antara lain peningkatan produktivitas, pertumbuhan tenaga kerja,
dan pertumbuhan modal. Dalam formula ini, seluruh bagian dari pertumbuhan ekonomi dipergunakan
dalam rangka peningkatan Upah minimum.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
SE MENTERI
Berdasarkan surat edaran menteri diatas
Dengan Kesimpulan Kenaikan Persentase upah secara nasional adalah
Inflasi 3,07% + PDB 5,18% = 8,25%
Maka setiap daerah dalam menentukan persentase kenaikan upah mengacu pada surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah no 78 th 2015 pasal 44-49.
Rekomendasi Bupati Karawang tertanggal 29 Desember 2016
Setelah melewati perundingan mengenai kenaikan upah setiap tahunnya, akhirnya Apindo dan perwakilan buruh se Kabupaten karawang menyepakati adanya kenaikan UMK Karawang 2017 sebesar 8,5 % dari UMK tahun sebelumnya. Hasil ini telah disetujui pemerintah Kabupaten Karawang untuk selanjutnya menunggu surat keputusan Gubernur untuk ditetapkannya upah minimun sektoral Karawang.
Kenaikan upah minimun sektoral kabupaten lebih tinggi dari formula untuk UMK Karawang 2017 yakni 3.605.272, sedangkan Untuk UMK Sektor otomotif kenaikan UMK sebesar 10.5 % sehingga UMK di tahun 2017 menjadi 4.207.536
Dari sejumlah formula kenaikan upah diatas, baru akan berlaku setelah ditetapkan atas kewenangan Gubernur Jawa Barat. Sehingga baru dapat diketahui pasti kenaikan UMK Sektoral Karawang 2017.
Januari 2017
Perjuangan Buruh Karawang dalam menuntut upah sektoral melalui Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang dalam pergerakan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk memutuskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2017, sedangkan pihak Apindo meminta Gubernur untuk tidak menetapkan UMSK Karawang.
Menurut Apindo, berkenaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Karawang Tahun 20l7 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang tanggal 28 Desember 2016 Dewan Pimpinan Apindo Kabupaten Karawang menyatakan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundangan, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan UMSK.
Perundingan UMSK seharusnya dilakukan oleh Asosiasi Sektoral dengan Serikat Pekerja pada sektor tersebut, dan saat ini belum mencapai deadlock. sehingga kedua belah pihak dapat mengoptimalkan perundingan sampai bulan Agustus 2017.
Hal tersebut tertuang dalam surat Apindo No. 116/APINDO/Krw/Xll/20l6 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Sedangkan dari Unsur Serikat Pekerja, di dalam perundingan tersebut semua para pihak telah sepakat mengenai hasil Upah Minimum Sektor Kabupaten Karawang yang menghasilkan Rekomendasi Dewan Penggupahan Kabupaten (DEPEKAB) Karawang tanggal 28 Desember 20l6 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2017 dengan didukung oleh Surat Rekomendasi Bupati Karawang tertanggal 29 Desember 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.