Pendidikan Dasar Serikat Pekerja penting adanya demi menambahkan wawasan bagi anggota PUK SPAMK-FSPMI PT.BLSI.
Silahkan Klik Slidenya disini
Semoga Bermanfaat.
PUK SPAMK FSPMI PT.BLSI
Rabu, 08 Maret 2017
Minggu, 05 Maret 2017
MUSCAB IV PC SPAMK FSPMI KAB.KARAWANG

Purwokerto, KPonline – Asmat Serum akhirnya terpilih sebagai Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) Kabupaten Karawang dalam Musyawarah Cabang (Muscab) IV SPAMK FSPMI yang diselenggarakan di Hotel Rosinda, Baturaden – Purwokerto. Demikian dilaporkan Koordinator Media Perdjoeangan, Iwan Budi Santoso, langsung dari lokasi Muscab, Kamis (2/3/2017)
MUSCAB merupakan bagian penting sebagai forum pertanggungjawaban Pimpinan Cabang selama lima tahun kepengurusan. Selain itu, Muscab juga memiliki kewenangan untuk memilih susunan pengurus Pimpinan Cabang selama lima tahun yang akan datang.
Hadir dalam Muscab IV SPAMK FSPMI Karawang ini adalah Sekretaris Jenderal FSPMI Riden Hatam Aziz, Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Barat Baris Silitonga, dan Ketua Umum Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI Heriyanto.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang periode 2012 – 2017, Nurjaman, menyampaikan apresiasi kepada pengurus dan seluruh PUK, untuk kembali kepada semangat merah puti dalam berorganisasi agar kedepannya organisasi lebih baik lagi
Sementara itu, Riden Hatam Aziz menyampaikan bahwa organisasi sedang kembali kepada semangat awal FSPMI didirikan, yaitu semangat perjuangan dan semangat menuju ke arah yang lebih baik. Sekretaris Jenderal FSPMI ini juga memberikan apresiasi kepada SPAMK FSPMI Karawang yang terus berbenah dan menekankankan penting iuran anggota bagi kelangsungan organisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Heryanto menyampaikan kebanggaannya dengan pencapaian organianisasi yang pada tahun 2012 lalu di Karawang hanya ada 13 PUK SPAMK FSPMI, tetapi saat ini tercatat ada 42 PUK di sektor Automotif, Mesin, dan Komponen.
Heri berharap, kedepannya organisasi mengedepankan musyawarah dan kembali kepada keputusan-keputusan organisasi sebagai pijakan. Mengingat potensi Karawang yang juga menjadi salah satu basis industri di Indonesia.
Perlu diketahui, saat ini ada 6 kawasan industri dan ribuan perusahaan yang ada di Karawang. Sehingga potensi besar untuk mengorganisir buruh demi kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya.
Dengan terpilihnya kepengurusan PC SPAMK FSPMI Karawang periode tahun 2017 – 2022, semoga FSPMI akan semakin jaya dan bisa mewujudkan cita-cita perjuangan bagi kaum buruh.
Selasa, 28 Februari 2017
Upah dan Kebutuhannya
Beberapa teori upah tenaga kerja (buruh) dua teori penting dalam kaitan ketenagakerjaan.Pertama adalah teori Lewis (1959) yang mengemukakan bahwa kelebihan pekerja merupakan kesempatan dan bukan suatu masalah.Kelebihan pekerja satu sektor akan memberikan andil terhadap pertumbuhan output dan penyediaan pekerja di sektor lain.Kedua adalah Teori Fei-Ranis (1961) yang berkaitan dengan negara berkembang yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:kelebihan buruh, sumber daya alamnya belum dapat diolah, sebagianbesar penduduknya bergerak di sektor pertanian, banyakpengangguran, dan tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi.Menurut Fei-Ranis ada tiga tahap dalam kondisi kelebihan buruh.Pertama, di mana pengangguran semu dialihkan ke sektor industridengan upah institusional yang sama. Kedua, tahap di manapekerjaan pertanian menambah out put tetapi memproduksi lebih dariupah institusional yang mereka peroleh, dialihkan pula ke sektorindustri. Ketiga, tahap ditandai awal pertumbuhan swasembada padasaat buruh pertanian menghasilkan out put lebih daripada perolehanupah institusional.Salah satu masalah yang biasa muncul dalam bidang angkatan kerjaadalah ketidakseimbangan antara permintaan akan tenaga kerja(demand for labor) dan penawaran tenaga kerja (supply of labor),pada suatu tingkat upah (Kusumosuwidho, 1981 ).Ketidakseimbangan tersebut dapat berupa: (a) lebih besarnyapenawaran dibandingkan permintaan terhadap tenaga kerja Secara teoritis dapat dibedakan dua sistem pengupahan yaitu yang didasarkan pada teori Karl Marx dan yang didasarkan pada teori Neo-Klasik. Kedua teori ini masih mempunyai kelemahan. Kenyataannya sekarang ini, sistem pengupahan berada diantara dua sistem ekstrim tersebut.
Menurut John Stuart Mill, yang mengemukakan tentang teori dana upah, ia berpendapat bahwa tinggi rendahnya tingkat upah ditentukan oleh permintaan dan penawaran kerja. Permintaan kerja ditentukan oleh dana upah yang tersedia (sejumlah modal tertentu yang dipakai untuk membayar upah). Sedangkan penawaran kerja ditentukan oleh jumlah penduduk.
Sedangkan Marx menyatakan pada teori nilai dan asas pertentangan kelasnya. Menurut beliau tiap pekerja harus bekerja menurut kemampuannya dan tiap pekerja memperoleh upah menurut kebutuhannya. Dengan kata lain, upah yang diperoleh seorang pekerja atau buruh sesuai dengan tingkat kebutuhan seseorang. Sedangkan teori Neo-Klasik didasarkan pada asas nilai pertambahan hasil marjinal faktor produksi. Dalam hal ini upah merupakan imbalan atas usaha kerja yang diberikan pekerja/karyawan kepada pengusaha.
Namun, pada kenyataannya upah yang diperoleh oleh seorang buruh tidak sesuai dengan kebutuhannya. Hanya sedikit perusahaan yang secara sadar dan sukarela berusaha meningkatkan penghidupan pekerjanya, terutama pekerja golongan yang paling rendah.
Upah pada dasarnya merupakan sumber utama penghasilan seseorang. Oleh karena itu, upah harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya. Pemberian upah seharusnya dapat dinilai dan diukur dengan kebutuhan Hidup atau Kebutuhan Fisik Minimum.
C. Permasalahan
Bagaimana permasalahan tingkat upah dan kebutuhan buruh?
D. Analisis
UPAH memegang peranan yang sangat penting terhadap pekerja dan juga bagi kelangsungan hidup perusahaan. Upah merupakan salah satu bentuk dari kompensasi, dimana pekerja menerima imbalan dari pemberi kerja atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan semakin ketatnya persaingan bisnis mengakibatkan perusahaan dihadapkan pada tantangan untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidup. Oleh karena itu perusahaan harus mampu besaing, dan salah satu alat yang dapat digunakan oleh perusahaan adalah upah. Jika sistem upah dirasakan adil dan kompetitif oleh pekerja, maka perusahaan akan lebih mudah untuk menarik pekerja yang potensial, mempertahankannya, dan memotivasi agar lebih meningkatkan kinerjanya. Sehingga produktivitas meningkat dan perusahaan mampu menghasilkan produk dengan harga yang kompetitif, yang pada akhirnya, perusahaan bukan hanya unggul dalam persaingan, namun juga mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, bahkan mampu meningkatkan profitabilitas dan mengembangkan usahanya.
Upah mempengaruhi secara langsung dan signifikan kinerja pekerja, selanjutnya dengan kinerja pekerja yang baik pada gilirannya akan mempengaruhi efisiensi dan provitabilitas perusahaan. Globalisasi telah muncul sebagai fenomena yang berdampak cukup besar bagi industri-industri di Indonesia baik itu industri manufaktur, perdagangan, maupun jasa. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk senantiasa melakukan berbagai inovasi untuk dapat bersaing dan memiliki keunggulan dalam hal kualitas dan kuantitas produk, pelayanan, maupun harga produk. Untuk dapat bersaing dan mempertahankan keunggulan perlu diakui bahwa peran pekerja sangat penting sebagai penggerak aktivitas perusahaan, sehingga perlu mendapat perhatian tersendiri karena merekalah yang meluangkan waktu, pikiran dan tenaga. Disamping itu mereka memiliki perasaan, kebutuhan dan harapan-harapan yang dapat mempengaruhi kinerja pekerja, dedikasi, dan loyalitas, serta kecintaan terhadap pekerjaan dan perusahaannya.
Keadaan ini menjadikan pekerja sebagai asset yang harus ditingkatkan kinerjanya, untuk mencapai itu perusahaan harus mampu menciptakan kondisi yang dapat mendorong dan memungkinkan pekerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dan keterampilannya secara optimal, salah satunya dengan jalan memberikan balas jasa upah yang memuaskan. Pemberian balas jasa upah merupakan tugas yang paling kompleks bagi perusahaan, juga merupakan aspek yang paling berarti bagi pekerja, karena besarnya upah mencerminkan ukuran nilai karya mereka diantara pekerja itu sendiri, keluarga dan masyarakat. Dan bagi perusahaan juga penting, karena mencerminkan upaya perusahaan untuk mempertahankan sumberdaya manusia agar mempunyai loyalitas dan komitmen yang tinggi pada perusahaan. Pemberian upah yang benar dan baik dapat menarik dan mempertahankan pekerja yang berkualitas tinggi agar tetap bekerja diperusahaan. Pekerja akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran perusahaan, sehingga pekerja akan bekerja dengan semangat tinggi dan prestasi kerja pekerja akan ikut tinggi pula, dimana pekerja akan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan lebih cepat dan lebih baik seperti yang diharapkan perusahaan. Namun jika pekerja memandang upah tidak mamadai, maka kinerja, motivasi dan kepuasan kerja mereka bisa turun secara dramatis, dan itu dapat mempengaruhi prestasi kerja pekerja yang pada akhirnya memperburuk keadaan perusahaan dan sasaran-sasaran perusahaan tidak tercapai.
Setiap perusahaan ingin pekerjanya memiliki kemampuan produktivitas yang tinggi dalam bekerja, ini merupakan keinginan ideal perusahaan yang berorientasi profit, sehingga dengan demikian dibutuhkan adanya pekerja yang produktif. Akan tetapi terkadang perusahaan tidak mampu membedakan mana pekerja yang produktif dan mana yang tidak produktif. Perusahaan lebih fokus pada upaya pencapaian target dan keinginan menjadi market leader, akibatnya perusahaan menjadikan pekerja tak ubahnya seperti mesin, dan ironisnya lagi mesin tersebut tidak di maintanance dengan baik. Perusahaan lupa kalau pekerja adalah investasi dari profit itu sendiri yang perlu dipelihara agar tetap dapat berproduksi dengan baik, diperlukan sense of business yang menganggap karyawan sebagai investasi yang akan memberikan provitabel.
Pada dasarnya hubungan antara perusahaan dengan pekerja adalah hubungan yang saling menguntungkan. Disatu sisi perusahaan ingin mendapatkan keuntungan yang besar, disisi lain pekerja menginginkan harapan dan kebutuhan tertentu yang harus dipenuhi perusahaan. Masalah yang dihadapi oleh perusahaan adalah situasi yang semakin kompetitif sehingga harus dapat mempertahankan harga pokok produknya dengan tetap berorientasi pada efisiensi dan efektifitas dalam proses produksinya. Dengan demikian perusahaan dan pekerja akan selalu dihadapkan pada permasalahan-permasalahan, khususnya tentang pengupahan. Apabila penetapan upah terlalu rendah dibanding dengan perusahaan lain yang sejenis, maka akan sukar bagi perusahaan tersebut untuk mempertahankan pekerja yang relatif baik. Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi keadilan dan kesetaraan serta kelayakan dalam penetapan kebijakan pengupahan tergantung pada kemampuan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan, kemampuan untuk mengatur balas jasa yang diberikan, analisa terhadap pekerjaan yang dilakukan, serta komunikasi antar karyawan dengan perusahaan berkaitan masalah pengupahan.
Untuk itu perusahaan dituntut agar dapat menetapkan upah yang sesuai dengan kebutuhan, dan tidak terbatas pada jumlahnya tetapi dengan komposisi yang menarik dan dinamik. Dengan adanya pemberian upah yang mamadai dari perusahaan kepada pekerja, maka terbuka peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja pekerjanya.Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang tidak kalah pentingnya di dalam satu proses produksi untuk tercapainya semua tujuan dari kegiatan perusahaan. Realisasi dari perhatian tersebut adalah pemberian tingkat upah yang memadai dan mencukupi bagi pekerja dan keluarganya. Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan untuk suatu pekerja atau jasa yang telah atau akan dilakukan dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dite tapkan atas dasar suatu persetujuan atau peraturan perundangan-undangan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan itu sendiri maupun untuk keluarganya.
Ø Pemenuhan Upah Terhadap Kebutuhan Hidup Layak.
Upah adalah salah satu tujuan seseorang untuk bekerja disuatu perusahaan agar dapat hidup layak, dengan upah yang diterimanya pekerja berkeinginan untuk dapat memenuhi kebutuhannya, minimal kebutuhan fisik minimum (makanan pokok dan pakaian). Oleh karena itu dalam menetapkan kebijakan pengupahan, setiap perusahaan harus berusaha supaya upah terendahnya masih dapat memenuhi kebutuhan fisik minimum pekerjanya. Karena jika upah yang ditetapkan berada dibawah ketentuan upah minimum, maka hal ini akan menyulitkan perusahaan karena perusahaan dianggap melanggar secara yuridis. Disamping itu juga akan menyebabkan turunnya motivasi kerja, disiplin, dan semangat kerja pekerja yang pada akhirnya akan merugikan perusahaan. Selanjutnya apabila perusahaan menganggap upah pekerjanya terlalu rendah meski sesuai dengan ketentuan upah minimum, maka perusahaan dapat menentukan upah minimum yang lebih besar dari ketentuan upah minimum yang ada, dan hal ini justru akan menguntungkan perusahaan karena pekerja menjadi termotivasi, menjadi lebih disiplin, dan menjadi lebih bersemangat bekerja.
Hubungan antara upah dengan kinerja telah banyak dikemukakan peneliti yang menguraikan bagaimana upah sangat berperan dalam meningkatkan kinerja pekerja perusahaan. Upah berpengaruh signifikan terhadap kinerja, semakin tinggi upah yang diterima pekerja, maka akan meningkatkan pula kinerja pekerja. Pekerjaan yang dikerjakan dengan upah yang memuaskan akan membuat pekerja merasa bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas kerja, kuantitas kerja, kreatifitas kerja, dan tepat waktu penyelesaian pekerjaanya. kinerja individu yang sangat kuat adalah sistem balas jasa/upah organisasi atau perusahaan. Organisasi dapat menggunakan balas jasa/upah untuk meningkatkan kinerja saat ini, juga untuk menarik pekerja yang terampil untuk bergabung dalam organisasi atau perusahaan.
Melihat Upah minimum regional (UMR) dari tahun ke tahun semakin besar, kesejahteraan hidup para buruh untuk memenuhi kebutuhannya akan tercukupi. Tetapi keadaan tersebut juga membingungkan, karena tidak sebanding dengan kenaikan tingkat inflasi. Artinya kenaikan UMR tersebut tidak bisa mensejahterakan para buruh.
Upah sebaiknya dilihat sebagai investasi atau human investment. Sebagai human investment, kenaikan upah atau kesejahteraan tenaga kerja dapat dilihat sebagai perbaikan atau peningkatan kualitas sumberdaya manusia atau pekerja, yang hasilnya akan diperoleh kemudian. Apabila perusahaan melakukan perbaikan atau peningkatan upah, perbaikan kesehatan dan gizi, perbaikan keterampilan melalui tambahan pendidikan, latihan, perbaikan disiplin, peningkatan semangat kerja, dan adanya ketenangan kerja, akan mendorong naiknya produktivitas dan kinerja pekerja, yang tentunya akan menguntungkan perusahaan
Menurut John Stuart Mill, yang mengemukakan tentang teori dana upah, ia berpendapat bahwa tinggi rendahnya tingkat upah ditentukan oleh permintaan dan penawaran kerja. Permintaan kerja ditentukan oleh dana upah yang tersedia (sejumlah modal tertentu yang dipakai untuk membayar upah). Sedangkan penawaran kerja ditentukan oleh jumlah penduduk.
Sedangkan Marx menyatakan pada teori nilai dan asas pertentangan kelasnya. Menurut beliau tiap pekerja harus bekerja menurut kemampuannya dan tiap pekerja memperoleh upah menurut kebutuhannya. Dengan kata lain, upah yang diperoleh seorang pekerja atau buruh sesuai dengan tingkat kebutuhan seseorang. Sedangkan teori Neo-Klasik didasarkan pada asas nilai pertambahan hasil marjinal faktor produksi. Dalam hal ini upah merupakan imbalan atas usaha kerja yang diberikan pekerja/karyawan kepada pengusaha.
Namun, pada kenyataannya upah yang diperoleh oleh seorang buruh tidak sesuai dengan kebutuhannya. Hanya sedikit perusahaan yang secara sadar dan sukarela berusaha meningkatkan penghidupan pekerjanya, terutama pekerja golongan yang paling rendah.
Upah pada dasarnya merupakan sumber utama penghasilan seseorang. Oleh karena itu, upah harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya. Pemberian upah seharusnya dapat dinilai dan diukur dengan kebutuhan Hidup atau Kebutuhan Fisik Minimum.
C. Permasalahan
Bagaimana permasalahan tingkat upah dan kebutuhan buruh?
D. Analisis
UPAH memegang peranan yang sangat penting terhadap pekerja dan juga bagi kelangsungan hidup perusahaan. Upah merupakan salah satu bentuk dari kompensasi, dimana pekerja menerima imbalan dari pemberi kerja atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan semakin ketatnya persaingan bisnis mengakibatkan perusahaan dihadapkan pada tantangan untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidup. Oleh karena itu perusahaan harus mampu besaing, dan salah satu alat yang dapat digunakan oleh perusahaan adalah upah. Jika sistem upah dirasakan adil dan kompetitif oleh pekerja, maka perusahaan akan lebih mudah untuk menarik pekerja yang potensial, mempertahankannya, dan memotivasi agar lebih meningkatkan kinerjanya. Sehingga produktivitas meningkat dan perusahaan mampu menghasilkan produk dengan harga yang kompetitif, yang pada akhirnya, perusahaan bukan hanya unggul dalam persaingan, namun juga mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, bahkan mampu meningkatkan profitabilitas dan mengembangkan usahanya.
Upah mempengaruhi secara langsung dan signifikan kinerja pekerja, selanjutnya dengan kinerja pekerja yang baik pada gilirannya akan mempengaruhi efisiensi dan provitabilitas perusahaan. Globalisasi telah muncul sebagai fenomena yang berdampak cukup besar bagi industri-industri di Indonesia baik itu industri manufaktur, perdagangan, maupun jasa. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk senantiasa melakukan berbagai inovasi untuk dapat bersaing dan memiliki keunggulan dalam hal kualitas dan kuantitas produk, pelayanan, maupun harga produk. Untuk dapat bersaing dan mempertahankan keunggulan perlu diakui bahwa peran pekerja sangat penting sebagai penggerak aktivitas perusahaan, sehingga perlu mendapat perhatian tersendiri karena merekalah yang meluangkan waktu, pikiran dan tenaga. Disamping itu mereka memiliki perasaan, kebutuhan dan harapan-harapan yang dapat mempengaruhi kinerja pekerja, dedikasi, dan loyalitas, serta kecintaan terhadap pekerjaan dan perusahaannya.
Keadaan ini menjadikan pekerja sebagai asset yang harus ditingkatkan kinerjanya, untuk mencapai itu perusahaan harus mampu menciptakan kondisi yang dapat mendorong dan memungkinkan pekerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dan keterampilannya secara optimal, salah satunya dengan jalan memberikan balas jasa upah yang memuaskan. Pemberian balas jasa upah merupakan tugas yang paling kompleks bagi perusahaan, juga merupakan aspek yang paling berarti bagi pekerja, karena besarnya upah mencerminkan ukuran nilai karya mereka diantara pekerja itu sendiri, keluarga dan masyarakat. Dan bagi perusahaan juga penting, karena mencerminkan upaya perusahaan untuk mempertahankan sumberdaya manusia agar mempunyai loyalitas dan komitmen yang tinggi pada perusahaan. Pemberian upah yang benar dan baik dapat menarik dan mempertahankan pekerja yang berkualitas tinggi agar tetap bekerja diperusahaan. Pekerja akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran perusahaan, sehingga pekerja akan bekerja dengan semangat tinggi dan prestasi kerja pekerja akan ikut tinggi pula, dimana pekerja akan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan lebih cepat dan lebih baik seperti yang diharapkan perusahaan. Namun jika pekerja memandang upah tidak mamadai, maka kinerja, motivasi dan kepuasan kerja mereka bisa turun secara dramatis, dan itu dapat mempengaruhi prestasi kerja pekerja yang pada akhirnya memperburuk keadaan perusahaan dan sasaran-sasaran perusahaan tidak tercapai.
Setiap perusahaan ingin pekerjanya memiliki kemampuan produktivitas yang tinggi dalam bekerja, ini merupakan keinginan ideal perusahaan yang berorientasi profit, sehingga dengan demikian dibutuhkan adanya pekerja yang produktif. Akan tetapi terkadang perusahaan tidak mampu membedakan mana pekerja yang produktif dan mana yang tidak produktif. Perusahaan lebih fokus pada upaya pencapaian target dan keinginan menjadi market leader, akibatnya perusahaan menjadikan pekerja tak ubahnya seperti mesin, dan ironisnya lagi mesin tersebut tidak di maintanance dengan baik. Perusahaan lupa kalau pekerja adalah investasi dari profit itu sendiri yang perlu dipelihara agar tetap dapat berproduksi dengan baik, diperlukan sense of business yang menganggap karyawan sebagai investasi yang akan memberikan provitabel.
Pada dasarnya hubungan antara perusahaan dengan pekerja adalah hubungan yang saling menguntungkan. Disatu sisi perusahaan ingin mendapatkan keuntungan yang besar, disisi lain pekerja menginginkan harapan dan kebutuhan tertentu yang harus dipenuhi perusahaan. Masalah yang dihadapi oleh perusahaan adalah situasi yang semakin kompetitif sehingga harus dapat mempertahankan harga pokok produknya dengan tetap berorientasi pada efisiensi dan efektifitas dalam proses produksinya. Dengan demikian perusahaan dan pekerja akan selalu dihadapkan pada permasalahan-permasalahan, khususnya tentang pengupahan. Apabila penetapan upah terlalu rendah dibanding dengan perusahaan lain yang sejenis, maka akan sukar bagi perusahaan tersebut untuk mempertahankan pekerja yang relatif baik. Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi keadilan dan kesetaraan serta kelayakan dalam penetapan kebijakan pengupahan tergantung pada kemampuan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan, kemampuan untuk mengatur balas jasa yang diberikan, analisa terhadap pekerjaan yang dilakukan, serta komunikasi antar karyawan dengan perusahaan berkaitan masalah pengupahan.
Untuk itu perusahaan dituntut agar dapat menetapkan upah yang sesuai dengan kebutuhan, dan tidak terbatas pada jumlahnya tetapi dengan komposisi yang menarik dan dinamik. Dengan adanya pemberian upah yang mamadai dari perusahaan kepada pekerja, maka terbuka peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja pekerjanya.Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang tidak kalah pentingnya di dalam satu proses produksi untuk tercapainya semua tujuan dari kegiatan perusahaan. Realisasi dari perhatian tersebut adalah pemberian tingkat upah yang memadai dan mencukupi bagi pekerja dan keluarganya. Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan untuk suatu pekerja atau jasa yang telah atau akan dilakukan dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dite tapkan atas dasar suatu persetujuan atau peraturan perundangan-undangan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan itu sendiri maupun untuk keluarganya.
Ø Pemenuhan Upah Terhadap Kebutuhan Hidup Layak.
Upah adalah salah satu tujuan seseorang untuk bekerja disuatu perusahaan agar dapat hidup layak, dengan upah yang diterimanya pekerja berkeinginan untuk dapat memenuhi kebutuhannya, minimal kebutuhan fisik minimum (makanan pokok dan pakaian). Oleh karena itu dalam menetapkan kebijakan pengupahan, setiap perusahaan harus berusaha supaya upah terendahnya masih dapat memenuhi kebutuhan fisik minimum pekerjanya. Karena jika upah yang ditetapkan berada dibawah ketentuan upah minimum, maka hal ini akan menyulitkan perusahaan karena perusahaan dianggap melanggar secara yuridis. Disamping itu juga akan menyebabkan turunnya motivasi kerja, disiplin, dan semangat kerja pekerja yang pada akhirnya akan merugikan perusahaan. Selanjutnya apabila perusahaan menganggap upah pekerjanya terlalu rendah meski sesuai dengan ketentuan upah minimum, maka perusahaan dapat menentukan upah minimum yang lebih besar dari ketentuan upah minimum yang ada, dan hal ini justru akan menguntungkan perusahaan karena pekerja menjadi termotivasi, menjadi lebih disiplin, dan menjadi lebih bersemangat bekerja.
Hubungan antara upah dengan kinerja telah banyak dikemukakan peneliti yang menguraikan bagaimana upah sangat berperan dalam meningkatkan kinerja pekerja perusahaan. Upah berpengaruh signifikan terhadap kinerja, semakin tinggi upah yang diterima pekerja, maka akan meningkatkan pula kinerja pekerja. Pekerjaan yang dikerjakan dengan upah yang memuaskan akan membuat pekerja merasa bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas kerja, kuantitas kerja, kreatifitas kerja, dan tepat waktu penyelesaian pekerjaanya. kinerja individu yang sangat kuat adalah sistem balas jasa/upah organisasi atau perusahaan. Organisasi dapat menggunakan balas jasa/upah untuk meningkatkan kinerja saat ini, juga untuk menarik pekerja yang terampil untuk bergabung dalam organisasi atau perusahaan.
Melihat Upah minimum regional (UMR) dari tahun ke tahun semakin besar, kesejahteraan hidup para buruh untuk memenuhi kebutuhannya akan tercukupi. Tetapi keadaan tersebut juga membingungkan, karena tidak sebanding dengan kenaikan tingkat inflasi. Artinya kenaikan UMR tersebut tidak bisa mensejahterakan para buruh.
Upah sebaiknya dilihat sebagai investasi atau human investment. Sebagai human investment, kenaikan upah atau kesejahteraan tenaga kerja dapat dilihat sebagai perbaikan atau peningkatan kualitas sumberdaya manusia atau pekerja, yang hasilnya akan diperoleh kemudian. Apabila perusahaan melakukan perbaikan atau peningkatan upah, perbaikan kesehatan dan gizi, perbaikan keterampilan melalui tambahan pendidikan, latihan, perbaikan disiplin, peningkatan semangat kerja, dan adanya ketenangan kerja, akan mendorong naiknya produktivitas dan kinerja pekerja, yang tentunya akan menguntungkan perusahaan
Senin, 20 Februari 2017
SEKILAS TENTANG UPAH KAB.KARAWANG
REVIEW PASAL DALAM PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO 78 TH 2015
Pasal 44
(1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum.
(2) Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
Pasal 49
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil
kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
(2) Penetapan Upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan
pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah
minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.
(4) Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari
Upah minimum kabupaten/kota di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
PENJELASAN
Penjelasan Pasal 44
Ayat (2)
Formula perhitungan Upah minimum:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt )}
Keterangan:
UMn : Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt : Upah minimum tahun berjalan.
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode
September tahun berjalan.
Δ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik
Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I
dan II tahun berjalan.
Formula perhitungan Upah minimum adalah Upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil
perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun
berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan.
Contoh:
UMt : Rp. 2.000.000,00
Inflasit : 5 %
Δ PDBt : 6 %
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
UMn = Rp. 2.000.000,00 + {Rp. 2.000.000,00 x (5% + 6%))
= Rp. 2.000.000,00 + {Rp. 2.000.000,00 x 11%} = Rp. 2.000.000,00 + Rp. 220.000,00
= Rp. 2.220.000,00
Upah minimum tahun berjalan sebagai dasar perhitungan Upah minimum yang akan ditetapkan dalam
formula perhitungan Upah minimum, sudah berdasarkan kebutuhan hidup layak.
Penyesuaian nilai kebutuhan hidup layak pada Upah minimum yang akan ditetapkan tersebut secara
langsung terkoreksi melalui perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan inflasi tahun berjalan.
Upah minimum yang dikalikan dengan inflasi ini akan memastikan daya beli dari Upah minimum tidak
akan berkurang. Hal ini didasarkan jenis-jenis kebutuhan yang ada dalam kebutuhan hidup layak juga
merupakan jenis-jenis kebutuhan untuk menentukan inflasi. Dengan demikian penggunaan tingkat inflasi
dalam perhitungan Upah minimum pada dasarnya sama dengan nilai kebutuhan hidup layak.
Penyesuaian Upah minimum dengan menggunakan nilai pertumbuhan ekonomi pada dasarnya untuk
menghargai peningkatan produktivitas secara keseluruhan. Dalam pertumbuhan ekonomi terdapat
beberapa faktor yang mempengaruhi, antara lain peningkatan produktivitas, pertumbuhan tenaga kerja,
dan pertumbuhan modal. Dalam formula ini, seluruh bagian dari pertumbuhan ekonomi dipergunakan
dalam rangka peningkatan Upah minimum.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
SE MENTERI
Berdasarkan surat edaran menteri diatas
Dengan Kesimpulan Kenaikan Persentase upah secara nasional adalah
Inflasi 3,07% + PDB 5,18% = 8,25%
Maka setiap daerah dalam menentukan persentase kenaikan upah mengacu pada surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah no 78 th 2015 pasal 44-49.
Rekomendasi Bupati Karawang tertanggal 29 Desember 2016
Setelah melewati perundingan mengenai kenaikan upah setiap tahunnya, akhirnya Apindo dan perwakilan buruh se Kabupaten karawang menyepakati adanya kenaikan UMK Karawang 2017 sebesar 8,5 % dari UMK tahun sebelumnya. Hasil ini telah disetujui pemerintah Kabupaten Karawang untuk selanjutnya menunggu surat keputusan Gubernur untuk ditetapkannya upah minimun sektoral Karawang.
Kenaikan upah minimun sektoral kabupaten lebih tinggi dari formula untuk UMK Karawang 2017 yakni 3.605.272, sedangkan Untuk UMK Sektor otomotif kenaikan UMK sebesar 10.5 % sehingga UMK di tahun 2017 menjadi 4.207.536
Dari sejumlah formula kenaikan upah diatas, baru akan berlaku setelah ditetapkan atas kewenangan Gubernur Jawa Barat. Sehingga baru dapat diketahui pasti kenaikan UMK Sektoral Karawang 2017.
Januari 2017
Perjuangan Buruh Karawang dalam menuntut upah sektoral melalui Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang dalam pergerakan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk memutuskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2017, sedangkan pihak Apindo meminta Gubernur untuk tidak menetapkan UMSK Karawang.
Menurut Apindo, berkenaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Karawang Tahun 20l7 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang tanggal 28 Desember 2016 Dewan Pimpinan Apindo Kabupaten Karawang menyatakan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundangan, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan UMSK.
Perundingan UMSK seharusnya dilakukan oleh Asosiasi Sektoral dengan Serikat Pekerja pada sektor tersebut, dan saat ini belum mencapai deadlock. sehingga kedua belah pihak dapat mengoptimalkan perundingan sampai bulan Agustus 2017.
Hal tersebut tertuang dalam surat Apindo No. 116/APINDO/Krw/Xll/20l6 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Sedangkan dari Unsur Serikat Pekerja, di dalam perundingan tersebut semua para pihak telah sepakat mengenai hasil Upah Minimum Sektor Kabupaten Karawang yang menghasilkan Rekomendasi Dewan Penggupahan Kabupaten (DEPEKAB) Karawang tanggal 28 Desember 20l6 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2017 dengan didukung oleh Surat Rekomendasi Bupati Karawang tertanggal 29 Desember 2016.
Pasal 44
(1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum.
(2) Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
Pasal 49
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil
kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
(2) Penetapan Upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan
pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah
minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.
(4) Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari
Upah minimum kabupaten/kota di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
PENJELASAN
Penjelasan Pasal 44
Ayat (2)
Formula perhitungan Upah minimum:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt )}
Keterangan:
UMn : Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt : Upah minimum tahun berjalan.
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode
September tahun berjalan.
Δ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik
Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I
dan II tahun berjalan.
Formula perhitungan Upah minimum adalah Upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil
perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun
berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan.
Contoh:
UMt : Rp. 2.000.000,00
Inflasit : 5 %
Δ PDBt : 6 %
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
UMn = Rp. 2.000.000,00 + {Rp. 2.000.000,00 x (5% + 6%))
= Rp. 2.000.000,00 + {Rp. 2.000.000,00 x 11%} = Rp. 2.000.000,00 + Rp. 220.000,00
= Rp. 2.220.000,00
Upah minimum tahun berjalan sebagai dasar perhitungan Upah minimum yang akan ditetapkan dalam
formula perhitungan Upah minimum, sudah berdasarkan kebutuhan hidup layak.
Penyesuaian nilai kebutuhan hidup layak pada Upah minimum yang akan ditetapkan tersebut secara
langsung terkoreksi melalui perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan inflasi tahun berjalan.
Upah minimum yang dikalikan dengan inflasi ini akan memastikan daya beli dari Upah minimum tidak
akan berkurang. Hal ini didasarkan jenis-jenis kebutuhan yang ada dalam kebutuhan hidup layak juga
merupakan jenis-jenis kebutuhan untuk menentukan inflasi. Dengan demikian penggunaan tingkat inflasi
dalam perhitungan Upah minimum pada dasarnya sama dengan nilai kebutuhan hidup layak.
Penyesuaian Upah minimum dengan menggunakan nilai pertumbuhan ekonomi pada dasarnya untuk
menghargai peningkatan produktivitas secara keseluruhan. Dalam pertumbuhan ekonomi terdapat
beberapa faktor yang mempengaruhi, antara lain peningkatan produktivitas, pertumbuhan tenaga kerja,
dan pertumbuhan modal. Dalam formula ini, seluruh bagian dari pertumbuhan ekonomi dipergunakan
dalam rangka peningkatan Upah minimum.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
SE MENTERI
Berdasarkan surat edaran menteri diatas
Dengan Kesimpulan Kenaikan Persentase upah secara nasional adalah
Inflasi 3,07% + PDB 5,18% = 8,25%
Maka setiap daerah dalam menentukan persentase kenaikan upah mengacu pada surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah no 78 th 2015 pasal 44-49.
Rekomendasi Bupati Karawang tertanggal 29 Desember 2016
Setelah melewati perundingan mengenai kenaikan upah setiap tahunnya, akhirnya Apindo dan perwakilan buruh se Kabupaten karawang menyepakati adanya kenaikan UMK Karawang 2017 sebesar 8,5 % dari UMK tahun sebelumnya. Hasil ini telah disetujui pemerintah Kabupaten Karawang untuk selanjutnya menunggu surat keputusan Gubernur untuk ditetapkannya upah minimun sektoral Karawang.
Kenaikan upah minimun sektoral kabupaten lebih tinggi dari formula untuk UMK Karawang 2017 yakni 3.605.272, sedangkan Untuk UMK Sektor otomotif kenaikan UMK sebesar 10.5 % sehingga UMK di tahun 2017 menjadi 4.207.536
Dari sejumlah formula kenaikan upah diatas, baru akan berlaku setelah ditetapkan atas kewenangan Gubernur Jawa Barat. Sehingga baru dapat diketahui pasti kenaikan UMK Sektoral Karawang 2017.
Januari 2017
Perjuangan Buruh Karawang dalam menuntut upah sektoral melalui Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang dalam pergerakan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk memutuskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2017, sedangkan pihak Apindo meminta Gubernur untuk tidak menetapkan UMSK Karawang.
Menurut Apindo, berkenaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Karawang Tahun 20l7 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang tanggal 28 Desember 2016 Dewan Pimpinan Apindo Kabupaten Karawang menyatakan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundangan, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan UMSK.
Perundingan UMSK seharusnya dilakukan oleh Asosiasi Sektoral dengan Serikat Pekerja pada sektor tersebut, dan saat ini belum mencapai deadlock. sehingga kedua belah pihak dapat mengoptimalkan perundingan sampai bulan Agustus 2017.
Hal tersebut tertuang dalam surat Apindo No. 116/APINDO/Krw/Xll/20l6 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Sedangkan dari Unsur Serikat Pekerja, di dalam perundingan tersebut semua para pihak telah sepakat mengenai hasil Upah Minimum Sektor Kabupaten Karawang yang menghasilkan Rekomendasi Dewan Penggupahan Kabupaten (DEPEKAB) Karawang tanggal 28 Desember 20l6 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2017 dengan didukung oleh Surat Rekomendasi Bupati Karawang tertanggal 29 Desember 2016.
Minggu, 22 Januari 2017
Struktur
1. Struktur Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.BLSI periode 2016-2019
2. Pleno PUK SPAMK-FSPMI PT.BLSI periode 2016-2019
No
|
Posisi
|
Nama
|
1
|
Ketua
|
SOPYAN
|
2
|
Sekretaris
|
TINO KURNIA
|
3
|
Bendahara
|
IRWAN DARMAWAN
|
4
|
Kabid Organisasi
|
YOSEP HARYANA
|
5
|
Sekbid Organisasi
|
GUNADI
|
6
|
Kabid Advokasi
|
BARMARASSWARA
|
7
|
Sekbid Advokasi
|
IFAN NURAHMAN
|
8
|
Kabid Pendidikan
|
INSAN M
|
9
|
Sekbid Pendidikan
|
MIDUN
|
10
|
Kabid Sosek&Kesejahteraan
|
RICKY HIDAYAT
|
11
|
Sekbid Sesek&Kesejahteraan
|
AHYADI
|
12
|
Kabid Olahraga & Seni
|
RALLY SURYADI
|
13
|
Sekbid Olahraga & Seni
|
TRI JATMIKO
|
14
|
Kabid K3&Pemberdayaan Perempuan
|
M.IRFAN
|
2. Pleno PUK SPAMK-FSPMI PT.BLSI periode 2016-2019
No
|
Dept
|
Nama
|
1
|
Pleno Staging Mcvt-Flexy,New Model A
|
Deadi
|
2
|
Pleno Staging Mcvt-Flexy,New Model B
|
Maman F
|
3
|
Pleno Milkrun A,B,C
|
Ega Jakaria
|
4
|
Pleno LS Mcvt-Flexy A
|
Hidayat Pristiadi
|
5
|
Pleno Ls Mcvt-Flexy B
|
Asep Saepudin
|
6
|
Pleno Packing Mcvt-Flexy-4wd A
|
Lukman Eka Firdaus
|
7
|
Pleno Packing Mcvt-Flexy-4wd B
|
Miftahul Umar
|
8
|
Pleno P.Material,Qc,Dev,EV,Belt
|
Prawoto
|
9
|
Pleno Shiping A,B,C
|
Khoeruzaman
|
10
|
Pleno RCV,MS,QC,Shipping
|
Nuryanto
|
11
|
Pleno Packing Masspro,Event,SO,Large,WE
|
Nana Dahyana
|
12
|
Pleno P.Material,Admin,New Model
|
Agus Chairil Amri
|
13
|
Pleno RCV,MS,QC
|
Ridwan Cahya
|
14
|
Pleno Packing,Shipping A
|
Nana Sumarna
|
15
|
Pleno Packing,Shipping B
|
Teguh
|
16
|
Pleno Admin,P.Material
|
Al Rofa
|
17
|
Pleno Staging,Packing Shipping A
|
Andis
|
18
|
Pleno Staging,Packing Shipping B
|
A.Ramadhan
|
19
|
Pleno QC & Admin
|
Yayan Sopyan
|
20
|
Pleno BLSI T&A (Barat)
|
Cahya Suteja
|
21
|
Pleno BLSI T&A (Timur)
|
Alik
|
Sabtu, 21 Januari 2017
Rapat Pengurus
Rapat pengurus Ke-1 periode 2016-2019
Tanggal 20 Januari 2017
Tempat : Cinangka Bungursari Purwakarta
Pembahasan :
Tanggal 20 Januari 2017
Tempat : Cinangka Bungursari Purwakarta
Pembahasan :
- Pembahasan tentang salah satu pengurus yang mengundurkan diri.
- Perubahan Struktur Kepengurusan.
- Perampingan Pleno Berdasarkan kebutuhan dan Area kerja.
- Pembahasan perencanaan Anggaran.
- Pembahasan Program Kerja dan Rencana Kerja Bidang.
- Pembahasan Agenda-Agenda PUK.
Berdasarkan Hasil rapat dengan pembahasan diatas telah ditetapkan dan dijalankan kedepannya.
Rabu, 11 Januari 2017
Prosedur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja
- Selama bekerja ditempat kerja
- Perjalan dari rumah menuju tempat kerja dan kembali lagi ke rumah melalui jalur yang wajar
- Semua kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau tugas kantor
Prosedur Penanganan dan Jaminan jika terjadi kecelakaan kerja dengan menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Langganan:
Postingan (Atom)