- Selama bekerja ditempat kerja
- Perjalan dari rumah menuju tempat kerja dan kembali lagi ke rumah melalui jalur yang wajar
- Semua kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau tugas kantor
Prosedur Penanganan dan Jaminan jika terjadi kecelakaan kerja dengan menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.