Laman

Rabu, 11 Januari 2017

Prosedur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja
  • Selama bekerja ditempat kerja
  • Perjalan dari rumah menuju tempat kerja dan kembali lagi ke rumah melalui jalur yang wajar
  • Semua kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau tugas kantor
Prosedur Penanganan dan Jaminan jika terjadi kecelakaan kerja dengan menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.