Laman

Tampilkan postingan dengan label Lainnya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lainnya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Februari 2017

Upah dan Kebutuhannya

Beberapa teori upah tenaga kerja (buruh) dua teori penting dalam kaitan ketenagakerjaan.Pertama adalah teori Lewis (1959) yang mengemukakan bahwa kelebihan pekerja merupakan kesempatan dan bukan suatu masalah.Kelebihan pekerja satu sektor akan memberikan andil terhadap pertumbuhan output dan penyediaan pekerja di sektor lain.Kedua adalah Teori Fei-Ranis (1961) yang berkaitan dengan negara berkembang yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:kelebihan buruh, sumber daya alamnya belum dapat diolah, sebagianbesar penduduknya bergerak di sektor pertanian, banyakpengangguran, dan tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi.Menurut Fei-Ranis ada tiga tahap dalam kondisi kelebihan buruh.Pertama, di mana pengangguran semu dialihkan ke sektor industridengan upah institusional yang sama. Kedua, tahap di manapekerjaan pertanian menambah out put tetapi memproduksi lebih dariupah institusional yang mereka peroleh, dialihkan pula ke sektorindustri. Ketiga, tahap ditandai awal pertumbuhan swasembada padasaat buruh pertanian menghasilkan out put lebih daripada perolehanupah institusional.Salah satu masalah yang biasa muncul dalam bidang angkatan kerjaadalah ketidakseimbangan antara permintaan akan tenaga kerja(demand for labor) dan penawaran tenaga kerja (supply of labor),pada suatu tingkat upah (Kusumosuwidho, 1981 ).Ketidakseimbangan tersebut dapat berupa: (a) lebih besarnyapenawaran dibandingkan permintaan terhadap tenaga kerja Secara teoritis dapat dibedakan dua sistem pengupahan yaitu yang didasarkan pada teori Karl Marx dan yang didasarkan pada teori Neo-Klasik. Kedua teori ini masih mempunyai kelemahan. Kenyataannya sekarang ini, sistem pengupahan berada diantara dua sistem ekstrim tersebut.

Menurut John Stuart Mill, yang mengemukakan tentang teori dana upah, ia berpendapat bahwa tinggi rendahnya tingkat upah ditentukan oleh permintaan dan penawaran kerja. Permintaan kerja ditentukan oleh dana upah yang tersedia (sejumlah modal tertentu yang dipakai untuk membayar upah). Sedangkan penawaran kerja ditentukan oleh jumlah penduduk.

Sedangkan Marx menyatakan pada teori nilai dan asas pertentangan kelasnya. Menurut beliau tiap pekerja harus bekerja menurut kemampuannya dan tiap pekerja memperoleh upah menurut kebutuhannya. Dengan kata lain, upah yang diperoleh seorang pekerja atau buruh sesuai dengan tingkat kebutuhan seseorang. Sedangkan teori Neo-Klasik didasarkan pada asas nilai pertambahan hasil marjinal faktor produksi. Dalam hal ini upah merupakan imbalan atas usaha kerja yang diberikan pekerja/karyawan kepada pengusaha.

Namun, pada kenyataannya upah yang diperoleh oleh seorang buruh tidak sesuai dengan kebutuhannya. Hanya sedikit perusahaan yang secara sadar dan sukarela berusaha meningkatkan penghidupan pekerjanya, terutama pekerja golongan yang paling rendah.

Upah pada dasarnya merupakan sumber utama penghasilan seseorang. Oleh karena itu, upah harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya. Pemberian upah seharusnya dapat dinilai dan diukur dengan kebutuhan Hidup atau Kebutuhan Fisik Minimum.

C.  Permasalahan
Bagaimana permasalahan tingkat upah dan kebutuhan buruh?

D.  Analisis
UPAH memegang peranan yang sangat penting terhadap pekerja dan juga bagi kelangsungan hidup perusahaan. Upah merupakan salah satu bentuk dari kompensasi, dimana pekerja menerima imbalan dari pemberi kerja atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan semakin ketatnya persaingan bisnis mengakibatkan perusahaan dihadapkan pada tantangan untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidup. Oleh karena itu perusahaan harus mampu besaing, dan salah satu alat yang dapat digunakan oleh perusahaan adalah upah. Jika sistem upah dirasakan adil dan kompetitif oleh pekerja, maka perusahaan akan lebih mudah untuk menarik pekerja yang potensial, mempertahankannya, dan memotivasi agar lebih meningkatkan kinerjanya. Sehingga produktivitas meningkat dan perusahaan mampu menghasilkan produk dengan harga yang kompetitif, yang pada akhirnya, perusahaan bukan hanya unggul dalam persaingan, namun juga mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, bahkan mampu meningkatkan profitabilitas dan mengembangkan usahanya.

Upah mempengaruhi secara langsung dan signifikan kinerja pekerja, selanjutnya dengan kinerja pekerja yang baik pada gilirannya akan mempengaruhi efisiensi dan provitabilitas perusahaan. Globalisasi telah muncul sebagai fenomena yang berdampak cukup besar bagi industri-industri di Indonesia baik itu industri manufaktur, perdagangan, maupun jasa. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk senantiasa melakukan berbagai inovasi untuk dapat bersaing dan memiliki keunggulan dalam hal kualitas dan kuantitas produk, pelayanan, maupun harga produk. Untuk dapat bersaing dan mempertahankan keunggulan perlu diakui bahwa peran pekerja sangat penting sebagai penggerak aktivitas perusahaan, sehingga perlu mendapat perhatian tersendiri karena merekalah yang meluangkan waktu, pikiran dan tenaga. Disamping itu mereka memiliki perasaan, kebutuhan dan harapan-harapan yang dapat mempengaruhi kinerja pekerja, dedikasi, dan loyalitas, serta kecintaan terhadap pekerjaan dan perusahaannya.

Keadaan ini menjadikan pekerja sebagai asset yang harus ditingkatkan kinerjanya, untuk mencapai itu perusahaan harus mampu menciptakan kondisi yang dapat mendorong dan memungkinkan pekerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dan keterampilannya secara optimal, salah satunya dengan jalan memberikan balas jasa upah yang memuaskan. Pemberian balas jasa upah merupakan tugas yang paling kompleks bagi perusahaan, juga merupakan aspek yang paling berarti bagi pekerja, karena besarnya upah mencerminkan ukuran nilai karya mereka diantara pekerja itu sendiri, keluarga dan masyarakat. Dan bagi perusahaan juga penting, karena mencerminkan upaya perusahaan untuk mempertahankan sumberdaya manusia agar mempunyai loyalitas dan komitmen yang tinggi pada perusahaan. Pemberian upah yang benar dan baik dapat menarik dan mempertahankan pekerja yang berkualitas tinggi agar tetap bekerja diperusahaan. Pekerja akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran perusahaan, sehingga pekerja akan bekerja dengan semangat tinggi dan prestasi kerja pekerja akan ikut tinggi pula, dimana pekerja akan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan lebih cepat dan lebih baik seperti yang diharapkan perusahaan. Namun jika pekerja memandang upah tidak mamadai, maka kinerja, motivasi dan kepuasan kerja mereka bisa turun secara dramatis, dan itu dapat mempengaruhi prestasi kerja pekerja yang pada akhirnya memperburuk keadaan perusahaan dan sasaran-sasaran perusahaan tidak tercapai.
Setiap perusahaan ingin pekerjanya memiliki kemampuan produktivitas yang tinggi dalam bekerja, ini merupakan keinginan ideal perusahaan yang berorientasi profit, sehingga dengan demikian dibutuhkan adanya pekerja yang produktif. Akan tetapi terkadang perusahaan tidak mampu membedakan mana pekerja yang produktif dan mana yang tidak produktif. Perusahaan lebih fokus pada upaya pencapaian target dan keinginan menjadi market leader, akibatnya perusahaan menjadikan pekerja tak ubahnya seperti mesin, dan ironisnya lagi mesin tersebut tidak di maintanance dengan baik. Perusahaan lupa kalau pekerja adalah investasi dari profit itu sendiri yang perlu dipelihara agar tetap dapat berproduksi dengan baik, diperlukan sense of business yang menganggap karyawan sebagai investasi yang akan memberikan provitabel.

Pada dasarnya hubungan antara perusahaan dengan pekerja adalah hubungan yang saling menguntungkan. Disatu sisi perusahaan ingin mendapatkan keuntungan yang besar, disisi lain pekerja menginginkan harapan dan kebutuhan tertentu yang harus dipenuhi perusahaan. Masalah yang dihadapi oleh perusahaan adalah situasi yang semakin kompetitif sehingga harus dapat mempertahankan harga pokok produknya dengan tetap berorientasi pada efisiensi dan efektifitas dalam proses produksinya. Dengan demikian perusahaan dan pekerja akan selalu dihadapkan pada permasalahan-permasalahan, khususnya tentang pengupahan. Apabila penetapan upah terlalu rendah dibanding dengan perusahaan lain yang sejenis, maka akan sukar bagi perusahaan tersebut untuk mempertahankan pekerja yang relatif baik. Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi keadilan dan kesetaraan serta kelayakan dalam penetapan kebijakan pengupahan tergantung pada kemampuan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan, kemampuan untuk mengatur balas jasa yang diberikan, analisa terhadap pekerjaan yang dilakukan, serta komunikasi antar karyawan dengan perusahaan berkaitan masalah pengupahan.

Untuk itu perusahaan dituntut agar dapat menetapkan upah yang sesuai dengan kebutuhan, dan tidak terbatas pada jumlahnya tetapi dengan komposisi yang menarik dan dinamik. Dengan adanya pemberian upah yang mamadai dari perusahaan kepada pekerja, maka terbuka peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja pekerjanya.Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang tidak kalah pentingnya di dalam satu proses produksi untuk tercapainya semua tujuan dari kegiatan perusahaan. Realisasi dari perhatian tersebut adalah pemberian tingkat upah yang memadai dan mencukupi bagi pekerja dan keluarganya. Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan untuk suatu pekerja atau jasa yang telah atau akan dilakukan dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dite tapkan atas dasar suatu persetujuan atau peraturan perundangan-undangan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan itu sendiri maupun untuk keluarganya.

Ø Pemenuhan Upah Terhadap Kebutuhan Hidup Layak.
Upah adalah salah satu tujuan seseorang untuk bekerja disuatu perusahaan agar dapat hidup layak, dengan upah yang diterimanya pekerja berkeinginan untuk dapat memenuhi kebutuhannya, minimal kebutuhan fisik minimum (makanan pokok dan pakaian). Oleh karena itu dalam menetapkan kebijakan pengupahan, setiap perusahaan harus berusaha supaya upah terendahnya masih dapat memenuhi kebutuhan fisik minimum pekerjanya. Karena jika upah yang ditetapkan berada dibawah ketentuan upah minimum, maka hal ini akan menyulitkan perusahaan karena perusahaan dianggap melanggar secara yuridis. Disamping itu juga akan menyebabkan turunnya motivasi kerja, disiplin, dan semangat kerja pekerja yang pada akhirnya akan merugikan perusahaan. Selanjutnya apabila perusahaan menganggap upah pekerjanya terlalu rendah meski sesuai dengan ketentuan upah minimum, maka perusahaan dapat menentukan upah minimum yang lebih besar dari ketentuan upah minimum yang ada, dan hal ini justru akan menguntungkan perusahaan karena pekerja menjadi termotivasi, menjadi lebih disiplin, dan menjadi lebih bersemangat bekerja.

Hubungan antara upah dengan kinerja telah banyak dikemukakan peneliti yang menguraikan bagaimana upah sangat berperan dalam meningkatkan kinerja pekerja perusahaan.  Upah berpengaruh signifikan terhadap kinerja, semakin tinggi upah  yang diterima pekerja, maka akan meningkatkan pula kinerja pekerja. Pekerjaan yang dikerjakan dengan upah yang memuaskan akan membuat pekerja merasa bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas kerja, kuantitas kerja, kreatifitas kerja, dan tepat waktu penyelesaian pekerjaanya. kinerja individu yang sangat kuat adalah sistem balas jasa/upah organisasi atau perusahaan. Organisasi dapat menggunakan balas jasa/upah untuk meningkatkan kinerja saat ini, juga untuk menarik pekerja yang terampil untuk bergabung dalam organisasi atau perusahaan.

Melihat Upah minimum regional (UMR) dari tahun ke tahun semakin besar, kesejahteraan hidup para buruh untuk memenuhi kebutuhannya akan tercukupi. Tetapi keadaan tersebut juga membingungkan, karena tidak sebanding dengan kenaikan tingkat inflasi. Artinya kenaikan UMR tersebut tidak bisa mensejahterakan para buruh.

Upah sebaiknya dilihat sebagai investasi atau human investment. Sebagai human investment, kenaikan upah atau kesejahteraan tenaga kerja dapat dilihat sebagai perbaikan atau peningkatan kualitas sumberdaya manusia atau pekerja, yang hasilnya akan diperoleh kemudian. Apabila perusahaan melakukan perbaikan atau peningkatan upah, perbaikan kesehatan dan gizi, perbaikan keterampilan melalui tambahan pendidikan, latihan, perbaikan disiplin, peningkatan semangat kerja, dan adanya ketenangan kerja, akan mendorong naiknya produktivitas dan kinerja pekerja, yang tentunya akan menguntungkan perusahaan

Senin, 20 Februari 2017

SEKILAS TENTANG UPAH KAB.KARAWANG

REVIEW PASAL DALAM PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO 78 TH 2015


Pasal 44
(1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum.
(2) Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota

Pasal 49
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil
kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
(2) Penetapan Upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan
pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah
minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.
(4) Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari
Upah minimum kabupaten/kota di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
PENJELASAN

Penjelasan Pasal 44
Ayat (2)
Formula perhitungan Upah minimum:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt )}
Keterangan:
UMn : Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt : Upah minimum tahun berjalan.
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode
September tahun berjalan.
Δ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik
Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I
dan II tahun berjalan.
Formula perhitungan Upah minimum adalah Upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil
perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun
berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan.
Contoh:
UMt                        :   Rp. 2.000.000,00
Inflasit                     :   5 %
Δ PDBt                   :    6 %

UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
UMn = Rp. 2.000.000,00 + {Rp. 2.000.000,00 x (5% + 6%))
= Rp. 2.000.000,00 + {Rp. 2.000.000,00 x 11%} = Rp. 2.000.000,00 + Rp. 220.000,00
= Rp. 2.220.000,00
Upah minimum tahun berjalan sebagai dasar perhitungan Upah minimum yang akan ditetapkan dalam
formula perhitungan Upah minimum, sudah berdasarkan kebutuhan hidup layak.
Penyesuaian nilai kebutuhan hidup layak pada Upah minimum yang akan ditetapkan tersebut secara
langsung terkoreksi melalui perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan inflasi tahun berjalan.
Upah minimum yang dikalikan dengan inflasi ini akan memastikan daya beli dari Upah minimum tidak
akan berkurang. Hal ini didasarkan jenis-jenis kebutuhan yang ada dalam kebutuhan hidup layak juga
merupakan jenis-jenis kebutuhan untuk menentukan inflasi. Dengan demikian penggunaan tingkat inflasi
dalam perhitungan Upah minimum pada dasarnya sama dengan nilai kebutuhan hidup layak.
Penyesuaian Upah minimum dengan menggunakan nilai pertumbuhan ekonomi pada dasarnya untuk
menghargai peningkatan produktivitas secara keseluruhan. Dalam pertumbuhan ekonomi terdapat
beberapa faktor yang mempengaruhi, antara lain peningkatan produktivitas, pertumbuhan tenaga kerja,
dan pertumbuhan modal. Dalam formula ini, seluruh bagian dari pertumbuhan ekonomi dipergunakan
dalam rangka peningkatan Upah minimum.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
SE MENTERI





































Berdasarkan surat edaran menteri diatas
Dengan Kesimpulan Kenaikan Persentase upah secara nasional adalah
Inflasi 3,07% + PDB 5,18%    =  8,25%
Maka setiap daerah dalam menentukan persentase kenaikan upah mengacu pada surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah no 78 th 2015 pasal 44-49.



Rekomendasi Bupati Karawang tertanggal 29 Desember 2016
Setelah melewati perundingan mengenai kenaikan upah setiap tahunnya, akhirnya Apindo dan perwakilan buruh se Kabupaten karawang menyepakati adanya kenaikan UMK Karawang 2017 sebesar 8,5 % dari UMK tahun sebelumnya. Hasil ini telah disetujui pemerintah Kabupaten Karawang untuk selanjutnya menunggu surat keputusan Gubernur untuk ditetapkannya upah minimun sektoral Karawang.




Kenaikan upah minimun sektoral kabupaten lebih tinggi dari formula untuk UMK Karawang 2017 yakni 3.605.272, sedangkan Untuk UMK Sektor otomotif kenaikan UMK sebesar 10.5 % sehingga UMK di tahun 2017 menjadi 4.207.536
Dari sejumlah formula kenaikan upah diatas, baru akan berlaku setelah ditetapkan atas kewenangan Gubernur Jawa Barat. Sehingga baru dapat diketahui pasti kenaikan UMK Sektoral Karawang 2017.



Januari 2017
Perjuangan Buruh Karawang dalam menuntut upah sektoral melalui Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang dalam pergerakan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk memutuskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2017, sedangkan pihak Apindo meminta Gubernur untuk tidak menetapkan UMSK Karawang.
Menurut Apindo, berkenaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Karawang Tahun 20l7 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang tanggal 28 Desember 2016 Dewan Pimpinan Apindo Kabupaten Karawang menyatakan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundangan, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan UMSK.
Perundingan UMSK seharusnya dilakukan oleh Asosiasi Sektoral dengan Serikat Pekerja pada sektor tersebut, dan saat ini belum mencapai deadlock. sehingga kedua belah pihak dapat mengoptimalkan perundingan sampai bulan Agustus 2017.
Hal tersebut tertuang dalam surat Apindo No. 116/APINDO/Krw/Xll/20l6 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Sedangkan dari Unsur Serikat Pekerja, di dalam perundingan tersebut semua para pihak telah sepakat mengenai hasil Upah Minimum Sektor Kabupaten Karawang yang menghasilkan Rekomendasi Dewan Penggupahan Kabupaten (DEPEKAB) Karawang tanggal 28 Desember 20l6 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2017 dengan didukung oleh Surat Rekomendasi Bupati Karawang tertanggal 29 Desember 2016.

Rabu, 11 Januari 2017

Prosedur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja
  • Selama bekerja ditempat kerja
  • Perjalan dari rumah menuju tempat kerja dan kembali lagi ke rumah melalui jalur yang wajar
  • Semua kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau tugas kantor
Prosedur Penanganan dan Jaminan jika terjadi kecelakaan kerja dengan menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.


Selasa, 10 Januari 2017

KECELAKAAN KERJA

1. Definisi Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.


2. Latar Belakang 
Pada dasarnya latar belakang terjadinya kecelakaan di pengaruhi oleh 2 faktor, yaitu16 :

- Unsafe Condition
Dimana kecelakaan terjadi karena kondisi kerja yang tidak aman, sebagai akibat dari, beberapa poin dibawah ini :
  • Mesin, Peralatan, Bahan, dsb
  • Lingkungan Kerja
  • Proses Kerja
  • Sifat Pekerjaan
  • Cara Kerja
- Unsafe Action
Dimana kecelakaan terjadi karena perbuatan / tindakan yang tidak aman, sebagai akibat dari beberapa poin dibawah ini :
  • Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
  • Karakteristik fisik
  • Karakteristik mental psikologis
  • Sikap dan tingkah laku yang tidak aman
3. faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja :

- Faktor Teknis
  • Tempat Kerja
  • Kondiisi Peralatan
  • Bahan-bahan dan peralatan yang bergerak
  • Transportasi
  • Alat
- Faktor Non-Teknis
  • Ketidaktahuan
  • Kemampuan yang kurang
  • Ketrampilan yang kurang
  • Bermain-main/Coba-coba
  • Bekerja tanpa peralatan keselamatan
- Faktor Alam




Senin, 09 Januari 2017

SEMUA TENTANG BPJS


Apa itu Jaminan Kematian ?
Jaminan Kematian merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan dan diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Berapakah iuran yang dibayarkan tiap bulannya apabila mengikuti program ini ?
·                     Bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
·                     Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
Apakah manfaat yang didapatkan apabila kita mengikuti program ini ?
Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas :
1.             Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
2.             Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
3.             Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
4.             Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
Bagaimana cara pengajuan klaim untuk program ini ?
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketengakerjaan disertai bukti-bukti :
1.             Kartu peserta BPJS Ketengakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
2.             Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
3.             Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
4.             Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
5.             Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
6.             Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
Dan harap diingat, untuk besarnya iuran dan manfaat program ini bagi peserta akan dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 tahun. 
Wednesday, October 12, 2016
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Untuk manfaat jaminan pensiun itu sendiri adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia dengan ketentuan yang berlaku.
Kepesertaan Program Jaminan Pensiun
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
1.             Pekerja pada perusahaan
2.             Pekerja pada orang perseorangan
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.
Iuran Program Jaminan Pensiun
·                     Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
·                     Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
·                     Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
·                     Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
·                     Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
Untuk manfaat program jaminan pensiun itu sendiri dibagi ke beberapa manfaat sesuai dengan kondisi yang dialami, yaitu :
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
·                     Meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
·                     Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;
·                     Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
·                     Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
·                     Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.
6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
·                     Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
·                     Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate80%.
·                     Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
·                     Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
·                     Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
10. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Apabila kita sudah lama menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan, pasti tidak asing lagi mendengar istilah Jaminan Hari Tua atau yang biasa dikenal dengan JHT.
Apa sih Jaminan Hari Tua itu... ?
Jaminan hari tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja kepada pihak pemberi kerja . Program JHT ini merupakan salah satu dari program BPJS ketenagakerjaan sebagai pendukung JK (Jaminan Kematian ) dan JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ). Sasaran dari program JHT ini sangat terbatas , hanya untuk pekerja penerima upah saja lain hal dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Manfaat dari jaminan hari tua ini adalah uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia dan Pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan kepesertaan 10 tahun. Untuk pengambilan jaminan ini juga bisa dilakukan ketika kita tidak sedang bekerja dan tidak terdaftar kepesertaannya pada perusahaan.
Siapa yang menanggung biaya / iuran JHT... ?
Pasti dari kebanyakan orang akan menanyakan siapa sih yang menanggung iuran tiap bulannya agar dapat mengukuti program ini ? penanggung biaya iuran dari JHT ini yaitu pihak pemberi kerja / pengusaha sebesar 3,7 %, dan juga dari peserta sebesar 2 % dari jumlah gaji yang diterima, dengan catatan sebagai berikut :
·                     Upah sebulan = Upah Pokok + Tunjangan Tetap
·                     Upah Harian  >>> Upah Sebulan = Upah Harian X 25 hari
·                     Upah borongan/Satuan hasil  >>> Upah Sebulan = Upah rata - rata 3 bulan terakhir
·                     Upah musiman >>> Upah Sebulan  = Upah rata2 12 bulan terakhir

Dan bagaimana dengan Peserta bukan penerima upah ? ketentuannya sebagai berikut :
·                     Didasarkan pada jumlah nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah.
·                     Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing - masing.
·                     Untuk setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk di dalamnya adalah program Jaminan Hari Tua.
Kenapa Harus Ikut JHT , Apa manfaatnya... ?
Dan pasti kita berfikir, apa untungnya sih buat kita jaminan hari tua atau jht tersebut ? saat pertama mendengar namanya saja " Jaminan Hari Tua " yang terlintas di pikiran kita pasti sesuatu buat nanti saat kita sudah menjadi tua. 
Program ini memang ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Maka dari itu program ini akan berguna saat peserta sudah tidak menjadi tenaga kerja atau tidak bekerja lagi dengan pihak lain / pemberi kerja. dengan sekian jumlah saldo JHT yang terkumpul selama peserta masih menjadi pekerja ini, diharapkan peserta yang sudah berhenti bekerja akan mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk modal usaha . Untuk mewujudkan tujuan tersebut sudah diatur bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan saat peserta sudah tidak sedang bekerja dan tidak sedang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau peserta sudah memasuki usia pensiun.

Bagaimana Ketentuan pencairkan Saldo Jaminan Hari Tua tersebut ?
Untuk pengajuan klaim Program Jaminan Hari Tua dibagi menjadi beberapa kondisi sesuai dengan keadaaan pesertanya seperti peserta sudah berhenti bekerja, peserta sudah berusia 56 tahun, peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia, peserta akan meninggalkan Indonesia, dan terakhir peserta yang masa kepesertaannya sudah 10 tahun.
Sesuai dengan keadaan tersebut, maka berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim itupun sendiri akan berbeda – beda yaitu akan dijelaskan lebih lanjut dibawah ini : 
1. Pencairan Bagi Peserta BPJS TK yang Sudah Berhenti Kerja
Menurut PP No. 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Hari Tua bahwa mulai awal september 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi menunggu usia 56 tahun untuk bisa mengambil semua saldo Jaminan Hari Tuanya, karena apabila peserta tersebut berhenti bekerja baik (resign), ataupun diberhentikan (phk) maka sudah bisa mengajukan klaim jht tersebut secara penuh atau 100 %, untuk syaratnya pun hanya menunggu selama 1 bulan sejak dinonaktifkan kepesertaannya.
Untuk berkas – berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim jht tersebut seperti :
Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Paklaring / atau Surat Referensi Kerja
·                     Surat keterangan pengunduran diri yang ditujukan kepada disnaker setempat bahwa peserta sudah nonaktif bekerja
·                     KTP/Passport
·                     Kartu Keluarga
·                     Buku Tabungan / No Rekening
Untuk dokumen tersebut harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya.

2. Pencairan Peserta BPJS TK yang Sudah Berusia 56 Tahun
Apabila peserta sudah berumur 56 tahun maka bisa mengajukan klaim saldo jhtnya secara penuh, dikarenakan untuk usia tersebut merupakan usia pensiun yang ditetapkan pemerintah, dan untuk berkas yang dibutuhkan sebagai berikut :
·                     Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Surat Ket. Berhenti kerja usia pensiun (untuk yang sudah non aktif)
·                     KTP/Passport
·                     Kartu Keluarga
·                     Buku Tabungan / No Rekening
Untuk peserta masih aktif bekerja diberikan opsi untuk mengambil atau melanjutkan dan untuk dokumen tersebut harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya. 

3. Pencairan Peserta BPJS TK yang Mengalami Cacat Total Tetap
Untuk peserta yang mengalamai cacat total tetap juga bisa mengajukan klaim untuk saldo jhtnya, dan untuk berkas – berkas yang dibutuhkan antara lain :
·                     Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Surat Ket. Dokter yang merawat / Dokter penasehat
·                     Surat Keterangan tidak mampu bekerja
·                     KTP/Passport
·                     Kartu Keluarga
·                     Buku Tabungan / No Rekening
Untuk dokumen tersebut harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya. 

4. Pencairan Peserta BPJS TK yang Meninggal Dunia
Saldo JHT tersebut juga bisa diambil oleh ahli waris apabila yang bersangkutan atau pemilik kartu bpjstk sudah meninggal dunia, dan untuk pengajuan klaimnya dibutuhkan berkas – berkas antara lain :
·                     Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Surat Ket. Kematian (Fc. Legalisir)
·                     Surat Ket. Ahli Waris
·                     KTP/Passport
·                     Kartu Keluarga
·                     Buku Tabungan / No Rekening
Untuk surat keterangan kematian dan keterangan ahli waris wajib dilegalisir oleh pihak terkait terlebih dahulu dan dilampirkan saat pengajuannya dan untuk dokumen lainnya harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya. 

5. Pencairan Peserta BPJS TK yang Akan Meninggalkan Indonesia
Dan untuk peserta yang akan meninggalkan indonesia bisa mengajukan klaim jhtnya secara penuh dengan berkas – berkas dibawah ini :
·                     Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Surat Ket. Berhenti bekerja/ Habis Kontrak
·                     Surat pernyataan tidak bekerja lagi di indonesia (WNA)
·                     KTP (WNI)
·                     Paspor (WNA/WNI)
·                     Visa (WNI)
·                     Buku Tabungan / No Rekening
Untuk dokumen tersebut harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya. 

6. Pencairan Peserta BPJS TK dengan Kepesertaan 10 Tahun
Untuk pencairan ini dikhususkan bagi yang masih aktif bekerja dan bisa mengajukan klaim saldo jhtnya dengan ketentuan yaitu minimal kepesertaan sudah 10 tahun, belum pernah mengajukan klaim jht sebagian, dan perusahaan tertib iuran (tidak ada tunggakan) . Untuk pencairannya terbagi dua dan hanya mengambil sebagian saldonya saja yaitu 10 % dan 30 %. Harap diingat, untuk pengajuan klaim 30 % hanya diperuntukkan bagi penyelesaian kredit atau fasilitas kredit baru, untuk perbedaannya seperti ini :
·                     Penyelesaian  Kredit : Pelunasan Kredit, Pembayaran angsuran kredit.
·                     Fasilitas Kredit Baru : Pembayaran uang muka, biaya fasilitas kredit,  angsuran fasilitas kredit, take over kredit.

Dan untuk berkas yang dibutuhkan pada pengajuan klaim 10 % yaitu :
·                     Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Surat Ket. Masih aktif bekerja dari perusahaan
·                     KTP/Passport
·                     Kartu Keluarga
·                     Buku Tabungan / No Rekening
·                     Untuk dokumen tersebut harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya. 

Dan untuk berkas yang dibutuhkan pada pengajuan klaim 30 % yaitu :
·                     Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Surat Ket. Masih aktif bekerja dari perusahaan
·                     KTP/Passport
·                     Kartu Keluarga
·                     Persyaratan lainnya disesuaikan tujuan penggunaan KPR cicilan/angsuran, pelunasan kredit (KPR Exsisting), KPR New, Take Over)
·                     Untuk dokumen tersebut harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya.


Persyaratan diatas sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak tulisan ini dimuat dan akan di update kembali apabila ada revisi atau perubahan dari pihak bpjstknya, untuk tata cara pengajuan klaimnya silahkan klik link berikut .... 

1. Tarif iuran bulanan dihitung berdasarkan program yang dimiliki oleh bpjs ketenagakerjaan yang meliputi:
§     Program jaminan hari tua (JHT)
§     program jaminan keselamatan kerja (JKK)
§     program jaminan pensiun (JP)
§     program jaminan Kematian (JKM)

2. 
Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sangat tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang dikelompokkan menjadi:
§     Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) : 0,24% dari upah sebulan
§     Kelompok II (tingkat risiko rendah) : 0,54% dari upah sebulan
§     Kelompok III (tingkat risiko sedang) : 0,89% dari upah sebulan
§     Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) : 1,27% dari upah sebulan
§     Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) : 1,74% dari upah sebulan
JKK iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

3. Iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 0,30% dari upah sebulan. ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

4. Iuran jaminan hari tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan ketentuan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.

5. Iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 3% dari upah sebulan, dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. 

6. Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

7. Batas terendah upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran disesuaikan dengan UMR/UMP/UMK wilayah setempat yang berlaku.

8. Batas tertinggi upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran sebesar Rp 8.000.000,00. (bisa berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku)

9. Denda sebesar 2% dari total iuran jika iuran terlambat dibayarkan, iuran dibayar paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulannya.