Laman

Tampilkan postingan dengan label Tentang PUK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang PUK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Januari 2017

Struktur

1. Struktur Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.BLSI periode 2016-2019


No
Posisi
Nama
1
Ketua
SOPYAN
2
Sekretaris
TINO KURNIA
3
Bendahara
IRWAN DARMAWAN
4
Kabid Organisasi
YOSEP HARYANA
5
Sekbid Organisasi
GUNADI
6
Kabid Advokasi
BARMARASSWARA
7
Sekbid Advokasi
IFAN NURAHMAN
8
Kabid Pendidikan
INSAN M
9
Sekbid Pendidikan
MIDUN
10
Kabid Sosek&Kesejahteraan
RICKY HIDAYAT
11
Sekbid Sesek&Kesejahteraan
AHYADI
12
Kabid Olahraga & Seni
RALLY SURYADI
13
Sekbid Olahraga & Seni
TRI JATMIKO
14
Kabid K3&Pemberdayaan Perempuan
M.IRFAN

2. Pleno PUK SPAMK-FSPMI PT.BLSI periode 2016-2019


No
Dept
Nama
1
Pleno Staging Mcvt-Flexy,New Model A
Deadi
2
Pleno Staging Mcvt-Flexy,New Model B
Maman F
3
Pleno Milkrun A,B,C
Ega Jakaria
4
Pleno LS Mcvt-Flexy A
Hidayat Pristiadi
5
Pleno Ls Mcvt-Flexy B
Asep Saepudin
6
Pleno Packing Mcvt-Flexy-4wd A
Lukman Eka Firdaus
7
Pleno Packing Mcvt-Flexy-4wd B
Miftahul Umar
8
Pleno P.Material,Qc,Dev,EV,Belt
Prawoto
9
Pleno Shiping A,B,C
Khoeruzaman
10
Pleno RCV,MS,QC,Shipping
Nuryanto
11
Pleno Packing Masspro,Event,SO,Large,WE
Nana Dahyana
12
Pleno P.Material,Admin,New Model
Agus Chairil Amri
13
Pleno RCV,MS,QC
Ridwan Cahya
14
Pleno Packing,Shipping A
Nana Sumarna
15
Pleno Packing,Shipping B
Teguh
16
Pleno Admin,P.Material
Al Rofa
17
Pleno Staging,Packing Shipping A
Andis
18
Pleno Staging,Packing Shipping B
A.Ramadhan
19
Pleno QC & Admin
Yayan Sopyan
20
Pleno BLSI T&A (Barat)
Cahya Suteja
21
Pleno BLSI T&A (Timur)
Alik



Rabu, 07 Desember 2016

MUSNIK IV PUK SPAMK-FSPMI PT.BLSI



Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) yang ke IV PUK SPAMK-FSPM PT.BLSI dilaksanakan pada tanggal 03 sd 04 Desember 2016 yang bertempat di Hotel Marbella Bandung, telah menetapkan kepengurusan periode selanjutnya dimana Bung Sopyan untuk kedua kalinya kembali ditetapkan sebagai Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT.BLSI periode 2016-2019 berdasarkan keputusan Musyawarah mufakat, dalam hal ini MUSNIK adalah forum dimana laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode 2013-2016 disampaikan dan diterima oleh anggota.MUSNIK sebagai kedaulatan tertinggi telah menetapkan Peraturan Organisasi,Program Kerja dan Anggaran Periode 2016-2019.

MUSNIK IV ini dihadiri oleh ketua Konsulat Cabang FSPMI Kab.KRW Bung Rustan serta Ketua Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kab.KRW Bung Nurjaman dan dalam kesempatan yang sama telah memberikan sambutannya masing-masing yang intinya mengajak  untuk terus bergerak dan berjuang demi organisasi yang solid demi kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya.selain itu telah hadir juga beberapa tamu undangan dari PUK-PUK SPAMK Se-Kab.KRW serta perwakilan Relasi dari beberapa instansi tekait.

Berdasarkan tema MUSNIK yaitu“ Bergerak untuk membangun organisasi yang kuat dan cerdas demi kesejahteraan anggota dan keluarganya “  maka PUK SPAMK-FSPMI berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita sesuai dengan makna tema tersebut.

Selasa, 06 Desember 2016

Mengapa Harus Berserikat

Alasan Mengapa Buruh Harus Berserikat
1. HAK BURUH UNTUK BERSERIKAT
Pasal 5 UU NO 21 TAHUN 2000
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang–kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pasal 9 UU NO.21 TAHUN 2000
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
2. PERLINDUNGAN HUKUM HAK BERORGANISASI
Pasal 28 UU 21 TAHUN 2000
Siapapun dilarang menghalang–halangi atau memaksa pekaerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus, atau tidak menjadi pengurus, menjadi atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
a. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
b. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
c. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43 UU 21 TAHUN 2000
Barang siapa yang menghalang–halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tidak pidana kejahatan
3. TUJUAN SERIKAT PEKERJA
Pasal 4
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberi perlindungan dan pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :
sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial ;
sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerjasama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatnya;
sebagai sarana meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan–undangan yang berlaku;
sebagai sarana menyalurkan aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham diperusahaan.


MENGAPA BURUH/PEKERJA HARUS “BERSERIKAT”
Buruh menurut Undang-undang No.13 Tahun 2003 adalah seorang yang bekerja dan kemudian menerima bayaran /upah dari si pemberi kerja. Namun sering sekali terjadi kekeliruan. Dimana seorang Karayawan sebuah perusahaan yang benefid tak mau mengakui posisinya sebagai buruh, padahal dia adalah seorang yang bekerja dan kemudian di bayar atau di upah oleh si pemberi kerja (bos/pimpinan perusahaan).
Sebelumnya, mari kita kembali mengingat masalalu dimana ketika Proklamator Negara Republik Indonesia Bapak Ir. Soekarno mengatakan bahwa “Buruh adalah sokoguru pembangunan bangsa”. Pernyataan tersebut berarti bahwa bangsa ini pembangunannya di topan oleh buruh atau boleh ditafsirkan bahwa buruh adalah tulang punggung dari pembangunan bangsa ini. Namun hal yang sangat tragis justru menimpa “si tulang punggung pembangunan bangsa” (buruh). Dimana kondisi yang palig tragis adalah ter-anaktiri dari bagian bangsa ini. Buruh sering mendapat perlakuan yang tidak adil dan perlakuan tidak adil tersebut dilegitimasi oleh instansi terkait ( Disnaker ).
Oleh karena kondisi yang miris tersebutlah buruh seharusnya dapat mengerti apa yang harus dilakukan agar kemudian kepentingan atau hak buruh bisa di akomodir. Dan dari kesimpulan tersebutlah maka kami terdorong untuk menjelaskan secara terperinci “mengapa buruh harus berserikat.
1.      Apakah Serikat Buruh itu ?
Serikat buruh adalah wadah/lembaga tempat berkumpulnya buruh untuk berfikir dan meluangkan pendapat terkait hak dan kepentingan pekerja secara demokratis sekaligus tempat diskusi pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas demi majunya perusahaan. Selain itu di serikat buruh, pekerja bisa belajar kepemimpinan. Dan tentunya dalam hal memperjuangkan kepentingan pekerja secara tekhnis di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja.

2.      Tujuan di Bentuknya serikat buruh.
Tentunya serikat buruh tidak hanya terbentuk begitu saja. Namun ada hal yag mendasari di bentuknya Serikat Buruh. Adapun tujuan dari di bentuknya serikat buruh adalah sebagai berikut :
–          Sebagai wadah perjuangan hak buruh yang tidak si realisasikan oleh si pemberi kerja (pengusaha).
–          Sebagai wadah pemersatu buruh untuk berjuang bersama untuk kepentingan buruh.
–          Sebagai tempat buruh memikirkan bersama persoalan yang di hadapi di tempat kerja baik secara sendiri-sendiri maupun persoalan bersama.
–          Sebagai penampung aspirasi buruh yang nantinya secara kelembagaan di sampaikan kepada pengusaha/ pimpinan perusahaan.
–          Sebagai media komunikasi dan koordinasi yang efektif antara buruh dan pengusaha. Yang berarti bahwa serikat buruh adalah mediator secara internal antara buruh dan pengusaha.

3.    Manfaat dari serikat buruh.
manfaat dari membentuk ataupun ikut tergabung menjadi anggota serikat buruh itu jelas sangat bersentuha langsung dengan keadaan buruh. Adapun manfaatnya sebagai berikut :
–          Menjalin komunikasi antara buruh dengan buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
–          Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jikalau kemudian pihak pengusaha atau pimpinanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang di atur di dalam Undang-Undang.
–          Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jikalau perjuangan hak di lakukan sendiri-sendiri dengan jika di lakukan secara bersama-sama.
–          Tidak kesulitan dalam hal komunikasi ke pengusaha /pimpinan perusahaan, karena ada pengurus serikat buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
4. Jadi Mengapa harus berserikat??.
Berdasarkan penjelasan di atas tersebut, mungkin kita sudah menyadari betapa pentingnya untuk membangun/ membetuk serikat buruh. Karena sesungguhnya kekuatan buruh adalah ketika mereka bersatu dan bahkan kekuatan yang paling dahsyat di dunia ini adalah kekuatan buruh. Namun pandangan tersebut tidaklah demikin bagi seorang penjilat atau manusia yang bermental penghianat.
Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jikalau bukan buruh sendiri yang merubahnya.
Yakinkan bahwa dengan bersatu padu dalam kesamaan nasib yaitu tertindas, terhisab, dan terkebiri haknya maka dalam kondisi itulah yang membuat kita akan berjuang untuk meerebut kembali  hak kita yang di rampas.
5. Perlindungan Hukum terhadap buruh yang berserikat.
Berserikat atau berkumpul dalam sebuah wadah demi suatu tujuan, itu sangatlah di lindungi oleh Negara kita yang notabene adalah negara hukum. Berikut perlindungan negara terhadap hak berserikat :
–  Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1984.
–  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 “Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis……”
–  Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28 “siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja atau serikat buruh, menjadi anggota /pengurus atau tidak menjadi pengurus /anggota serikat pekerja …………………..”
–  Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 43 “ siapapun yang menghalangi atau memaksa seperti yang di maksud pada Pasal 28 maka akan di kenakan sanksi Kurungan minimal 1 tahun maksimal 5 Tahun dan denda minimal Rp.100.000.000,- maksimal Rp.500.000.000 dan perbuatan tersebut adalah ………..”
Oleh karena itu sebagai buruh yang merupakan satu kestuan yang tidak terpisahkan dari warga Negara Republik Indonesia, maka suddah seharusnya kita menyadari bahwa perasaan takut untuk berseikat itu hanyalah ilusi semata. Karena hak berserikat itu sudah jelas di atur dalam aturan tersendiri dan sebagai buruh yang berserika, kita di lindungi oleh undang-undang.
Hidup Buruh !!!

Senin, 05 Desember 2016

PUK SPAMK FSPMI PT.BLSI


Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT.Best Logistics Service Indonesia (PUK SPAMK FSPMI PT.BLSI) Berkedudukan di Kota Bukit Indah, Kawasan Industri Indotaisei,Sektor 1A Blok S,Kalihurif Kec.Cikampek Kab.Karawang Jawa Barat berdiri pada tanggal 07 Juli 2005 yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang dengan nomor pencatatan NO:PENC. 168 PUK SPAMK-FSPMI/PT. Best Logistics Service Indonesia/KRW/VII/2005 adalah kumpulan pekerja yang merupakan gerakan buruh dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.