Laman

Selasa, 10 Januari 2017

KECELAKAAN KERJA

1. Definisi Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.


2. Latar Belakang 
Pada dasarnya latar belakang terjadinya kecelakaan di pengaruhi oleh 2 faktor, yaitu16 :

- Unsafe Condition
Dimana kecelakaan terjadi karena kondisi kerja yang tidak aman, sebagai akibat dari, beberapa poin dibawah ini :
  • Mesin, Peralatan, Bahan, dsb
  • Lingkungan Kerja
  • Proses Kerja
  • Sifat Pekerjaan
  • Cara Kerja
- Unsafe Action
Dimana kecelakaan terjadi karena perbuatan / tindakan yang tidak aman, sebagai akibat dari beberapa poin dibawah ini :
  • Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
  • Karakteristik fisik
  • Karakteristik mental psikologis
  • Sikap dan tingkah laku yang tidak aman
3. faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja :

- Faktor Teknis
  • Tempat Kerja
  • Kondiisi Peralatan
  • Bahan-bahan dan peralatan yang bergerak
  • Transportasi
  • Alat
- Faktor Non-Teknis
  • Ketidaktahuan
  • Kemampuan yang kurang
  • Ketrampilan yang kurang
  • Bermain-main/Coba-coba
  • Bekerja tanpa peralatan keselamatan
- Faktor Alam




UU NO 13 TAHUN 2003 PENGUPAHAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

Bagian Kedua, Pengupahan, Pasal 88 :

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :

a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pasal 89


(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 90

(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 91

(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 92

(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 93

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :

a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :

a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :

a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 94

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Pasal 95

Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.

Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pem-bayarannya.

Pasal 96

Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.

Pasal 97

Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 98

(1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

(2) Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/-serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.

(3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubenur/ Bupati/Walikota

(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Presiden.
(Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) yang memuat banyak tentang Undang-Undang dan dapat didownload secara gratis dan format file PDF.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

Bagian Kedua, Pengupahan, Pasal 88 :

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :

a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pasal 89

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 90

(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 91

(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 92

(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 93

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :

a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :

a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :

a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 94

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Pasal 95

Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.

Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pem-bayarannya.

Pasal 96

Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.

Pasal 97

Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 98

(1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

(2) Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/-serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.

(3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubenur/ Bupati/Walikota

(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Presiden.

Senin, 09 Januari 2017

SEMUA TENTANG BPJS


Apa itu Jaminan Kematian ?
Jaminan Kematian merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan dan diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Berapakah iuran yang dibayarkan tiap bulannya apabila mengikuti program ini ?
·                     Bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
·                     Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
Apakah manfaat yang didapatkan apabila kita mengikuti program ini ?
Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas :
1.             Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
2.             Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
3.             Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
4.             Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
Bagaimana cara pengajuan klaim untuk program ini ?
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketengakerjaan disertai bukti-bukti :
1.             Kartu peserta BPJS Ketengakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
2.             Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
3.             Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
4.             Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
5.             Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
6.             Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
Dan harap diingat, untuk besarnya iuran dan manfaat program ini bagi peserta akan dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 tahun. 
Wednesday, October 12, 2016
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Untuk manfaat jaminan pensiun itu sendiri adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia dengan ketentuan yang berlaku.
Kepesertaan Program Jaminan Pensiun
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
1.             Pekerja pada perusahaan
2.             Pekerja pada orang perseorangan
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.
Iuran Program Jaminan Pensiun
·                     Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
·                     Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
·                     Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
·                     Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
·                     Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
Untuk manfaat program jaminan pensiun itu sendiri dibagi ke beberapa manfaat sesuai dengan kondisi yang dialami, yaitu :
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
·                     Meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
·                     Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;
·                     Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
·                     Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
·                     Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.
6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
·                     Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
·                     Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate80%.
·                     Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
·                     Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
·                     Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
10. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Apabila kita sudah lama menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan, pasti tidak asing lagi mendengar istilah Jaminan Hari Tua atau yang biasa dikenal dengan JHT.
Apa sih Jaminan Hari Tua itu... ?
Jaminan hari tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja kepada pihak pemberi kerja . Program JHT ini merupakan salah satu dari program BPJS ketenagakerjaan sebagai pendukung JK (Jaminan Kematian ) dan JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ). Sasaran dari program JHT ini sangat terbatas , hanya untuk pekerja penerima upah saja lain hal dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Manfaat dari jaminan hari tua ini adalah uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia dan Pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan kepesertaan 10 tahun. Untuk pengambilan jaminan ini juga bisa dilakukan ketika kita tidak sedang bekerja dan tidak terdaftar kepesertaannya pada perusahaan.
Siapa yang menanggung biaya / iuran JHT... ?
Pasti dari kebanyakan orang akan menanyakan siapa sih yang menanggung iuran tiap bulannya agar dapat mengukuti program ini ? penanggung biaya iuran dari JHT ini yaitu pihak pemberi kerja / pengusaha sebesar 3,7 %, dan juga dari peserta sebesar 2 % dari jumlah gaji yang diterima, dengan catatan sebagai berikut :
·                     Upah sebulan = Upah Pokok + Tunjangan Tetap
·                     Upah Harian  >>> Upah Sebulan = Upah Harian X 25 hari
·                     Upah borongan/Satuan hasil  >>> Upah Sebulan = Upah rata - rata 3 bulan terakhir
·                     Upah musiman >>> Upah Sebulan  = Upah rata2 12 bulan terakhir

Dan bagaimana dengan Peserta bukan penerima upah ? ketentuannya sebagai berikut :
·                     Didasarkan pada jumlah nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah.
·                     Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing - masing.
·                     Untuk setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk di dalamnya adalah program Jaminan Hari Tua.
Kenapa Harus Ikut JHT , Apa manfaatnya... ?
Dan pasti kita berfikir, apa untungnya sih buat kita jaminan hari tua atau jht tersebut ? saat pertama mendengar namanya saja " Jaminan Hari Tua " yang terlintas di pikiran kita pasti sesuatu buat nanti saat kita sudah menjadi tua. 
Program ini memang ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Maka dari itu program ini akan berguna saat peserta sudah tidak menjadi tenaga kerja atau tidak bekerja lagi dengan pihak lain / pemberi kerja. dengan sekian jumlah saldo JHT yang terkumpul selama peserta masih menjadi pekerja ini, diharapkan peserta yang sudah berhenti bekerja akan mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk modal usaha . Untuk mewujudkan tujuan tersebut sudah diatur bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan saat peserta sudah tidak sedang bekerja dan tidak sedang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau peserta sudah memasuki usia pensiun.

Bagaimana Ketentuan pencairkan Saldo Jaminan Hari Tua tersebut ?
Untuk pengajuan klaim Program Jaminan Hari Tua dibagi menjadi beberapa kondisi sesuai dengan keadaaan pesertanya seperti peserta sudah berhenti bekerja, peserta sudah berusia 56 tahun, peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia, peserta akan meninggalkan Indonesia, dan terakhir peserta yang masa kepesertaannya sudah 10 tahun.
Sesuai dengan keadaan tersebut, maka berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim itupun sendiri akan berbeda – beda yaitu akan dijelaskan lebih lanjut dibawah ini : 
1. Pencairan Bagi Peserta BPJS TK yang Sudah Berhenti Kerja
Menurut PP No. 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Hari Tua bahwa mulai awal september 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi menunggu usia 56 tahun untuk bisa mengambil semua saldo Jaminan Hari Tuanya, karena apabila peserta tersebut berhenti bekerja baik (resign), ataupun diberhentikan (phk) maka sudah bisa mengajukan klaim jht tersebut secara penuh atau 100 %, untuk syaratnya pun hanya menunggu selama 1 bulan sejak dinonaktifkan kepesertaannya.
Untuk berkas – berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim jht tersebut seperti :
Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Paklaring / atau Surat Referensi Kerja
·                     Surat keterangan pengunduran diri yang ditujukan kepada disnaker setempat bahwa peserta sudah nonaktif bekerja
·                     KTP/Passport
·                     Kartu Keluarga
·                     Buku Tabungan / No Rekening
Untuk dokumen tersebut harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya.

2. Pencairan Peserta BPJS TK yang Sudah Berusia 56 Tahun
Apabila peserta sudah berumur 56 tahun maka bisa mengajukan klaim saldo jhtnya secara penuh, dikarenakan untuk usia tersebut merupakan usia pensiun yang ditetapkan pemerintah, dan untuk berkas yang dibutuhkan sebagai berikut :
·                     Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Surat Ket. Berhenti kerja usia pensiun (untuk yang sudah non aktif)
·                     KTP/Passport
·                     Kartu Keluarga
·                     Buku Tabungan / No Rekening
Untuk peserta masih aktif bekerja diberikan opsi untuk mengambil atau melanjutkan dan untuk dokumen tersebut harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya. 

3. Pencairan Peserta BPJS TK yang Mengalami Cacat Total Tetap
Untuk peserta yang mengalamai cacat total tetap juga bisa mengajukan klaim untuk saldo jhtnya, dan untuk berkas – berkas yang dibutuhkan antara lain :
·                     Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Surat Ket. Dokter yang merawat / Dokter penasehat
·                     Surat Keterangan tidak mampu bekerja
·                     KTP/Passport
·                     Kartu Keluarga
·                     Buku Tabungan / No Rekening
Untuk dokumen tersebut harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya. 

4. Pencairan Peserta BPJS TK yang Meninggal Dunia
Saldo JHT tersebut juga bisa diambil oleh ahli waris apabila yang bersangkutan atau pemilik kartu bpjstk sudah meninggal dunia, dan untuk pengajuan klaimnya dibutuhkan berkas – berkas antara lain :
·                     Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Surat Ket. Kematian (Fc. Legalisir)
·                     Surat Ket. Ahli Waris
·                     KTP/Passport
·                     Kartu Keluarga
·                     Buku Tabungan / No Rekening
Untuk surat keterangan kematian dan keterangan ahli waris wajib dilegalisir oleh pihak terkait terlebih dahulu dan dilampirkan saat pengajuannya dan untuk dokumen lainnya harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya. 

5. Pencairan Peserta BPJS TK yang Akan Meninggalkan Indonesia
Dan untuk peserta yang akan meninggalkan indonesia bisa mengajukan klaim jhtnya secara penuh dengan berkas – berkas dibawah ini :
·                     Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Surat Ket. Berhenti bekerja/ Habis Kontrak
·                     Surat pernyataan tidak bekerja lagi di indonesia (WNA)
·                     KTP (WNI)
·                     Paspor (WNA/WNI)
·                     Visa (WNI)
·                     Buku Tabungan / No Rekening
Untuk dokumen tersebut harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya. 

6. Pencairan Peserta BPJS TK dengan Kepesertaan 10 Tahun
Untuk pencairan ini dikhususkan bagi yang masih aktif bekerja dan bisa mengajukan klaim saldo jhtnya dengan ketentuan yaitu minimal kepesertaan sudah 10 tahun, belum pernah mengajukan klaim jht sebagian, dan perusahaan tertib iuran (tidak ada tunggakan) . Untuk pencairannya terbagi dua dan hanya mengambil sebagian saldonya saja yaitu 10 % dan 30 %. Harap diingat, untuk pengajuan klaim 30 % hanya diperuntukkan bagi penyelesaian kredit atau fasilitas kredit baru, untuk perbedaannya seperti ini :
·                     Penyelesaian  Kredit : Pelunasan Kredit, Pembayaran angsuran kredit.
·                     Fasilitas Kredit Baru : Pembayaran uang muka, biaya fasilitas kredit,  angsuran fasilitas kredit, take over kredit.

Dan untuk berkas yang dibutuhkan pada pengajuan klaim 10 % yaitu :
·                     Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Surat Ket. Masih aktif bekerja dari perusahaan
·                     KTP/Passport
·                     Kartu Keluarga
·                     Buku Tabungan / No Rekening
·                     Untuk dokumen tersebut harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya. 

Dan untuk berkas yang dibutuhkan pada pengajuan klaim 30 % yaitu :
·                     Kartu Peserta baik itu Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
·                     Surat Ket. Masih aktif bekerja dari perusahaan
·                     KTP/Passport
·                     Kartu Keluarga
·                     Persyaratan lainnya disesuaikan tujuan penggunaan KPR cicilan/angsuran, pelunasan kredit (KPR Exsisting), KPR New, Take Over)
·                     Untuk dokumen tersebut harus dilampirkan aslinya dengan fotocopyannya.


Persyaratan diatas sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak tulisan ini dimuat dan akan di update kembali apabila ada revisi atau perubahan dari pihak bpjstknya, untuk tata cara pengajuan klaimnya silahkan klik link berikut .... 

1. Tarif iuran bulanan dihitung berdasarkan program yang dimiliki oleh bpjs ketenagakerjaan yang meliputi:
§     Program jaminan hari tua (JHT)
§     program jaminan keselamatan kerja (JKK)
§     program jaminan pensiun (JP)
§     program jaminan Kematian (JKM)

2. 
Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sangat tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang dikelompokkan menjadi:
§     Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) : 0,24% dari upah sebulan
§     Kelompok II (tingkat risiko rendah) : 0,54% dari upah sebulan
§     Kelompok III (tingkat risiko sedang) : 0,89% dari upah sebulan
§     Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) : 1,27% dari upah sebulan
§     Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) : 1,74% dari upah sebulan
JKK iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

3. Iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 0,30% dari upah sebulan. ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

4. Iuran jaminan hari tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan ketentuan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.

5. Iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 3% dari upah sebulan, dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. 

6. Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

7. Batas terendah upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran disesuaikan dengan UMR/UMP/UMK wilayah setempat yang berlaku.

8. Batas tertinggi upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran sebesar Rp 8.000.000,00. (bisa berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku)

9. Denda sebesar 2% dari total iuran jika iuran terlambat dibayarkan, iuran dibayar paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulannya.